SURABAYA — Pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan penutup berkapasitas beban gandar 5 ton di Jalan Bentul II, Kelurahan Jagir, Wonokromo, menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan soal dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan dan keterbukaan informasi. Pekerjaan senilai Rp325.943.000 itu dilaporkan menggunakan skema swakelola melalui Pokmas Jagir Sembada, panjang 291,6 meter, masa pelaksanaan 30 hari.
Dokumentasi foto memperlihatkan sambungan penutup saluran dengan celah tidak seragam. Di sebagian titik, tepi beton tampak bergerigi atau gompal. Kondisi visual itu belum membuktikan kegagalan konstruksi, tetapi memberi alasan teknis untuk memeriksa dimensi, elevasi, kondisi tumpuan, dan kesesuaian penutup terhadap spesifikasi. Penutup berkapasitas 5 ton harus bekerja sebagai elemen struktur yang menyalurkan beban kendaraan hingga ke fondasi dan tanah dasar. Kualitas pemasangan dan tumpuan adalah bagian dari keselamatan, bukan sekadar kerapian permukaan.
Dalam teknik sipil, pemasangan beton pracetak memerlukan pengendalian geometri: kelurusan horizontal, elevasi vertikal, posisi unit, dan kesesuaian sambungan. Penyimpangan yang melampaui toleransi gambar kerja dapat memengaruhi kontinuitas saluran dan distribusi beban. Celah antartutup harus diukur langsung, bukan dinilai dari foto. Pemeriksa perlu memastikan apakah penyimpangan berasal dari toleransi produksi, cara pemasangan, kerusakan tepi, atau posisi tumpuan yang tidak sesuai. Tepi beton yang gompal juga perlu dinilai apakah hanya cacat kosmetik atau telah mengurangi penampang efektif yang menahan beban. Pembuktian kapasitas 5 ton membutuhkan dokumen spesifikasi produk, dimensi, mutu material, detail tulangan, dan sistem tumpuan—bukan sekadar keterangan pada papan proyek.
Pemberitaan Metro Cakrawala pada 6 Juni 2026 sebelumnya menyoroti susunan U-Ditch yang dinilai tidak lurus, air selokan yang masih mengalir saat pemasangan, dan papan proyek di area parkir tertutup. Laporan itu adalah sumber pemberitaan, bukan hasil pemeriksaan teknis independen. Kebutuhan dewatering harus ditentukan berdasarkan debit air, kondisi galian, stabilitas dasar, dan metode kerja yang disetujui—tidak tepat menggeneralisasi bahwa semua pekerjaan U-Ditch wajib menggunakan pompa. Penggunaan lapisan alas juga harus mengacu pada gambar dan spesifikasi; tidak adanya hamparan sirtu dalam foto akhir bukan bukti definitif bahwa lapisan itu tidak dibuat.
Pagu anggaran yang diberitakan Rp396.283.971, sementara nilai kontrak Rp325.943.000. Selisih sekitar Rp70,34 juta atau 17,75 persen layak direkonsiliasi dengan dokumen perencanaan, tetapi tidak dapat langsung disebut kerugian negara. Pagu adalah batas perencanaan, nilai kontrak adalah kesepakatan pengadaan. Pemeriksa perlu mengetahui rincian RAB, komponen kontrak, pembayaran aktual, dan pencatatan sisa anggaran. Nilai rata-rata Rp1,118 juta per meter juga belum bisa dibandingkan langsung karena komposisi biaya belum diketahui dari RAB final.
Sebagai konteks, RKA Kecamatan Wonokromo TA 2025 mencantumkan U-Ditch 30/40 sepanjang 125 meter di Bentul II senilai Rp96,9 juta dan U-Ditch 40/60 sepanjang 350 meter di Bentul VIII senilai Rp499,9 juta. Data itu bukan bukti duplikasi, tetapi menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab lewat dokumen resmi: apakah pekerjaan 2026 merupakan segmen baru, kelanjutan, rehabilitasi, atau perubahan spesifikasi?
Swakelola bukan berarti bebas dari kewajiban teknis dan administrasi. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur Swakelola Tipe IV dilaksanakan berdasarkan kontrak antara PPK dan pimpinan kelompok masyarakat. Pemeriksaan harus mengidentifikasi siapa PPK, siapa pimpinan Pokmas, struktur tim pelaksana dan pengawas, serta kewajiban masing-masing pihak. Jabatan lurah atau camat tidak cukup menetapkan seseorang sebagai PPK tanpa dokumen penugasan. Di tingkat kota, Perwali Surabaya Nomor 123 Tahun 2024 menjadi rujukan tata kelola kegiatan kelurahan.
Papan proyek yang disebut berada di area parkir tertutup juga perlu diklarifikasi. Jika benar, akses masyarakat terhadap informasi proyek menjadi kurang memadai. Namun, penempatan itu belum membuktikan adanya niat menghindari pengawasan. Transparansi proyek APBD harus lebih luas dari keberadaan papan: tujuan kegiatan, anggaran, volume, pelaksana, tahapan, dan pertanggungjawaban.
Hingga penelusuran ini, belum diperoleh laporan audit resmi yang memastikan kerugian negara, sanksi, atau pelanggaran pidana. Konfirmasi tertulis dari Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Jagir, PPK, dan Pokmas Jagir Sembada diperlukan untuk menjelaskan kondisi penutup, metode pelaksanaan, nilai kontrak, dan status pemeriksaan. Ukuran keberhasilan proyek bukan hanya panjang beton terpasang, melainkan apakah saluran berfungsi hidraulis, aman menerima beban, dapat dipelihara, dan dipertanggungjawabkan secara administrasi.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.






