SURABAYA – Dua terdakwa perkara perdagangan satwa dilindungi jenis kuskus, Bisma Maheswara dan Cahya Syamsu Az Zahrawaani Kertawijaya Subagyo, dituntut masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (20/10).
JPU menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana.
Dalam perkara ini, sebanyak 16 ekor kuskus diduga diperjualbelikan, terdiri atas 13 ekor kuskus Talaud dan tiga ekor kuskus tembung. Satwa tersebut dikirim dari Sulawesi ke Surabaya melalui jasa ekspedisi, dengan tujuan pengiriman antara lain Toko Reptil WARANIMAL di kawasan Pasar Burung Kupang.
Berdasarkan uraian perkara, Bisma diduga diminta Rivi Hamdani mencarikan kuskus. Transaksi itu melibatkan Muslimin, yang disebut sebagai penjual satwa dari Sulawesi. Pemesanan dan pengiriman dibicarakan melalui WhatsApp dan Facebook, disertai pengaturan harga serta pembayaran.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar pidana penjara kedua terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Masing-masing juga dituntut membayar denda Rp1 miliar sesuai ketentuan pembayaran dalam surat tuntutan.
Tuntutan tersebut merupakan pendapat JPU berdasarkan pembuktian di persidangan. Nasib hukum kedua terdakwa masih menunggu putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.






