Sidang Kasus HW Superhouse Surabaya: Saksi Anak Akui Pukul Korban karena Dikira Hendak Menyerang

SURABAYA – Saksi anak berinisial RCW mengakui memukul Bareno Bytago sebanyak 11 hingga 12 kali dengan tangan kosong dalam insiden dugaan pengeroyokan di HW Superhouse Graha Family, Surabaya. Sementara itu, korban tidak hadir dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/10/2026), karena sedang menjalani studi di China.

Kuasa hukum korban, Matthew Jeremy, mengaku telah mengajukan permohonan kepada JPU Suwarti agar Bareno diperiksa melalui konferensi video. “Korban saat ini sedang menjalani studi di China. Saya sudah bersurat kepada JPU terkait pengajuan pemeriksaan melalui video conference,” ujarnya.

Dalam persidangan yang menghadirkan RCW dan manajer operasional HW Superhouse, Lukman Hakim, saksi anak itu mengaku memukul korban karena mengira Bareno hendak menyerang Gilbert menggunakan lightstick.

“Saya melihat Bareno mengangkat lightstick, jadi saya pikir Bareno mau memukul Gilbert. Jadi saya langsung memukul,” ungkap RCW.

Sementara itu, Lukman menerangkan, rekaman CCTV memperlihatkan kerumunan dan percekcokan sebelum RCW memukul korban. RCW bahkan terlihat naik ke sofa sebelum melayangkan pukulan, yang kemudian diikuti Jason dan Gilbert.

Lukman mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah memeriksa CCTV sekitar dua hari kemudian. Ia tidak menyaksikan langsung insiden itu dan tidak mengetahui penyebab awal perselisihan karena kamera tidak merekam suara. Keributan berlangsung sekitar lima menit. Lukman juga melihat lebam di sekitar mata kiri dan memar pada tangan korban.

Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum Jason mendalami keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Jason memukul korban sekitar 15 kali menggunakan tangan kanan dan kiri ke arah kepala, wajah, badan, serta punggung.

Lukman membenarkan melihat pemukulan melalui CCTV, tetapi tidak menghitung jumlah pukulan. “Kalau sampai 15 atau berapa, kan saya nggak hitung,” ujarnya. Ia juga menegaskan tidak melihat Bareno menyerang Jason terlebih dahulu.

Sebelumnya, saksi fakta Sukma Tri Andrian menerangkan, berdasarkan rekaman CCTV, terdapat tiga orang yang memukul korban. Meski sempat diamankan, Bareno kembali menjadi sasaran pemukulan hingga Sukma terjatuh. Korban kemudian ditolong rekannya dan berlari ke ruangan artis.

Sukma membantah adanya orang yang memegangi korban saat pemukulan berlangsung.

Diketahui, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20) didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Bareno di HW Superhouse Graha Family pada 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan pendarahan pada mata kiri.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top