KNMP Rp4,66 Miliar di Mandangin Disorot Warga Persoalkan Lokasi Pasir Putih

Warga mendukung pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, tetapi meminta penetapan lokasi dijelaskan secara terbuka. Persoalan musyawarah, status lahan, dan risiko banjir rob menjadi perhatian.

SAMPANG – TABIR LENTERA NUSANTARA Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di kawasan Pantai Pasir Putih, Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, menuai keberatan warga setempat. Persoalan yang mencuat bukan penolakan terhadap program peningkatan kesejahteraan nelayan, melainkan pemilihan lokasi yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Bagi warga, kawasan Pasir Putih bukan sekadar lahan kosong. Area itu digunakan sebagai ruang aktivitas masyarakat, kawasan wisata lokal, serta tempat nelayan memperbaiki perahu dan jaring. Pembangunan fasilitas baru dikhawatirkan mengurangi ruang yang selama ini dimanfaatkan warga. Sejumlah warga juga menyoroti potensi banjir rob yang kerap menjadi persoalan di kawasan pesisir. Mereka meminta agar penetapan lokasi tidak hanya didasarkan pada ketersediaan lahan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lingkungan, fungsi ruang, dan kebutuhan masyarakat di sekitarnya.

Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp4.665.508.000. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan berada di bawah satuan kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kontrak tercatat bernomor B.26285/DJPT.6/PI.420/PPK/IX/2026, bertanggal 18 September 2026, dengan pelaksana PT Rendi Elga Sakti dan konsultan pengawas PT Agrinas Jaladri Nusantara. Dengan nilai anggaran miliaran rupiah, penentuan lokasi menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui dasar pemilihan lahan, status penguasaannya, serta pertimbangan teknis yang digunakan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Persoalan lokasi berkaitan dengan proses penentuan lahan yang disebut berlangsung dalam waktu terbatas. Penjabat Kepala Desa Mandangin, Choirul Anam, dilaporkan mengakui bahwa keputusan pemilihan lokasi diambil tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat. Keputusan itu disebut berkaitan dengan percepatan tahapan proyek, termasuk kebutuhan survei topografi dan keterbatasan waktu pelaksanaan. Namun, alasan percepatan tetap perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai tahapan yang sudah dilakukan sebelum lokasi ditetapkan. Ketua BPD Mandangin, Syawal, disebut membenarkan bahwa koordinasi pada tahap awal belum dilakukan. Jika kondisi itu sesuai dengan dokumen dan keterangan para pihak, persoalannya bukan semata soal komunikasi, melainkan sejauh mana kebutuhan warga telah dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan. Meski demikian, belum adanya musyawarah tidak serta-merta membuktikan proyek melanggar hukum. Penilaiannya perlu didasarkan pada ketentuan yang berlaku, kewenangan masing-masing pihak, dokumen perencanaan, serta prosedur penetapan lokasi yang benar-benar digunakan.

Sebelum kawasan Pasir Putih dipilih, area sekitar dermaga disebut sempat menjadi alternatif. Namun, pilihan itu tidak dilanjutkan karena muncul perbedaan klaim kepemilikan atau penguasaan lahan antara pemerintah desa dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah desa disebut menganggap lahan tersebut sebagai tanah kas desa, sementara pihak provinsi dikabarkan mengklaimnya sebagai aset pemerintah provinsi. Persoalan itu membuat lokasi dermaga dinilai belum memiliki kepastian yang memadai untuk pembangunan. Keterangan tersebut justru menunjukkan pentingnya pemeriksaan status lahan secara administratif sebelum lokasi proyek ditetapkan. Klaim dari masing-masing pihak tidak cukup untuk menentukan siapa pemilik atau pihak yang berwenang menguasai lahan. Kepastian perlu dibuktikan melalui dokumen yang relevan, seperti sertifikat atau dokumen hak atas tanah, pencatatan aset pemerintah, peta bidang, serta keterangan resmi instansi pertanahan dan pengelola aset. Pemeriksaan itu juga penting untuk memastikan bahwa lokasi pengganti benar-benar memenuhi persyaratan penggunaan lahan bagi fasilitas KNMP. Adapun keterangan bahwa lahan Pasir Putih merupakan tanah negara juga perlu didukung dokumen resmi. Status tanah negara, tanah desa, dan barang milik pemerintah merupakan kategori yang tidak dapat disamakan begitu saja tanpa pemeriksaan administrasi dan dasar hukumnya.

Selain status lahan, kondisi fisik kawasan Pasir Putih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Warga mengkhawatirkan dampak banjir rob terhadap bangunan dan aktivitas nelayan apabila fasilitas dibangun di lokasi yang rentan terhadap genangan air laut. Kekhawatiran itu perlu dijawab dengan data teknis, bukan sekadar pernyataan bahwa pembangunan dapat dilaksanakan. Kajian yang relevan antara lain mencakup elevasi lahan, riwayat dan potensi genangan, kondisi drainase, karakteristik pasang surut, serta kebutuhan perlindungan bangunan dari pengaruh lingkungan pesisir. Dokumen desain teknis dan perencanaan juga perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara kondisi lapangan dan spesifikasi konstruksi. Apabila lokasi memang memiliki risiko rob, perencana harus menjelaskan bagaimana risiko tersebut diperhitungkan dalam desain dan pengoperasian fasilitas.

Pulau Mandangin memiliki fungsi ekonomi dan potensi wisata pesisir. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024–2044 memasukkan Gili Mandangin dalam arah pengembangan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, termasuk pengembangan ekosistem pesisir dan ekowisata bahari secara terpadu. Ketentuan itu tidak otomatis melarang pembangunan fasilitas perikanan. Namun, pemanfaatan ruang perlu dilihat secara menyeluruh agar pembangunan infrastruktur nelayan tidak mengabaikan fungsi kawasan, akses publik, dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya. Ketentuan mengenai sempadan pantai juga perlu diperiksa sesuai kondisi dan koordinat lokasi proyek. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengatur batas sempadan pantai, tetapi penentuan apakah suatu proyek memenuhi ketentuan tersebut harus didasarkan pada pengukuran garis pantai, dokumen tata ruang, dan data teknis lokasi yang sebenarnya. Sampai data itu tersedia, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pembangunan KNMP di Pasir Putih telah melanggar ketentuan tata ruang atau perlindungan pesisir.

Pembangunan KNMP pada dasarnya ditujukan untuk mendukung aktivitas dan kesejahteraan nelayan. Tujuan itu akan lebih mudah diterima apabila proses penentuan lokasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kepastian lahan, dan kelayakan teknis. Karena itu, KKP bersama pemerintah daerah dan pemerintah desa perlu menjelaskan sejumlah hal mendasar: apa dasar penetapan Pasir Putih sebagai lokasi proyek, bagaimana status lahannya dipastikan, apakah dokumen perencanaan telah memperhitungkan risiko rob, serta bagaimana akses warga dan aktivitas nelayan akan tetap terjaga selama maupun setelah pembangunan. Keterbukaan juga diperlukan mengenai dokumen perencanaan, desain teknis, jadwal pelaksanaan, dan perkembangan pekerjaan. Informasi itu dapat membantu masyarakat memahami tujuan proyek sekaligus menjadi dasar pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Pihak pelaksana dan konsultan pengawas juga perlu memberikan penjelasan mengenai kesiapan lokasi, kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, serta langkah pengendalian risiko di lapangan.

Hingga persoalan tersebut memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi, keberatan warga sebaiknya dipandang sebagai masukan yang perlu ditindaklanjuti, bukan langsung dianggap sebagai penolakan terhadap pembangunan. Pada akhirnya, keberhasilan KNMP tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan atau terserapnya anggaran. Fasilitas itu harus berada di lokasi yang tepat, memiliki dasar penguasaan lahan yang jelas, memenuhi persyaratan teknis, dan benar-benar bermanfaat bagi nelayan.

TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.

Penulis: Hamzah/ Mat/EkEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top