Lembur Audit Berujung Ricuh, Joel Credo Divonis 1 Tahun Penjara 

Korban Alami Memar di Kepala dan Dahi, Terdakwa Terima Putusan Hakim

SURABAYA – Joel Credo Benediq Muste Sconda divonis satu tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Shafira Nur Fitriana. Terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan dalam sidang terbuka, Selasa (20/10/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) KUHP. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap terus terang, penyesalan, dan janji terdakwa tidak mengulangi perbuatannya sebagai hal yang meringankan. Hakim juga mempertimbangkan upaya permintaan maaf yang tidak diterima korban serta kondisi luka yang tidak menghalangi aktivitas sehari-hari. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Perkara ini bermula dari perselisihan saat lembur audit keuangan di ruang VIP Cafe Intikopi, Jalan Cipunegara, Surabaya, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 02.03 WIB. Saat itu, Shafira bersama sejumlah rekannya tengah menyelesaikan pekerjaan audit keuangan.

Pertengkaran memanas setelah terdakwa disebut memukul meja, kemudian memukul kepala korban menggunakan tangan kanan. Dua saksi di lokasi berupaya melerai keributan tersebut.

Berdasarkan hasil visum, Shafira mengalami memar pada kepala dan dahi akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun menghalangi korban menjalankan pekerjaannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan flashdisk berisi rekaman CCTV dan baju bergaris hitam putih milik korban dikembalikan kepada Shafira. Sementara hoodie abu-abu bertulisan Sub2026 dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara.

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top