PRT CURI UANG DAN EMAS MAJIKAN, RAHIMA MEME DIVONIS 1,5 TAHUN PENJARA 

Kerugian Rp100 Juta, Emas Antam 5 Gram hingga Dua Keping 10 Gram Digadaikan.

SURABAYA – Rahima Meme Binti Abusyahir bin Usman, pembantu rumah tangga (PRT) yang didakwa mencuri uang tunai dan emas milik majikannya, Wisnu Laksmana, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/10). Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp100 juta akibat pencurian yang dilakukan berulang sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026.

Ketua majelis hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam dakwaan, Rahima memanfaatkan aksesnya sebagai PRT untuk masuk ke kamar korban di lantai dua rumah di Jalan Manyar Kartika 7/10 Blok G-28, Surabaya. Terdakwa diduga mengambil uang dan barang berharga dari lemari kayu milik korban.

Sejumlah emas Antam diduga digadaikan, antara lain kepingan 5 gram dan 10 gram, hingga dua keping masing-masing 10 gram. Bukti surat gadai mencatat transaksi pada Agustus dan September 2025 serta April dan Mei 2026 di sejumlah unit Pegadaian Surabaya. Selain emas, terdakwa juga didakwa mengambil uang tunai, salah satunya Rp8,05 juta.

Majelis hakim menetapkan lima keping emas Antam dengan total berat 40 gram dikembalikan kepada korban Wisnu Laksmana. Sementara itu, telepon seluler Samsung A70 warna hitam dirampas untuk negara. Surat-surat gadai tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda menuntut Rahima dengan pidana 2 tahun penjara. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top