Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Rp319 Juta, Direktur PT Ateka Jaya Ungkap Aliran Dana ke Rekening Ibu Terdakwa

SURABAYA – Dugaan penggelapan uang tagihan pelanggan senilai Rp.319.562.566,- menyeret Ronaldy Leo Kelvianto, sales PT Ateka Jaya Primantara, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Rabu (14/10/2026)

Dalam persidangan, Direktur perusahaan, Tan Hendy Utomo, mengungkap pembayaran pelanggan yang diduga tidak disetorkan ke kas perusahaan, termasuk aliran dana ke rekening ibu terdakwa.

Dalam kesaksiannya, saksi Tan Hendy Utomo menjelaskan, Ronaldy bertugas menawarkan produk, menerima pesanan, hingga menagih pembayaran pelanggan.

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai melalui sales atau transfer ke rekening resmi perusahaan. Namun, uang yang diterima secara tunai wajib disetorkan ke rekening perusahaan.

Dalam dakwaan, dugaan penyimpangan itu berlangsung pada 19 Maret hingga 23 September 2024, dengan nilai mencapai Rp319,56 juta.

Kasus terungkap setelah Tan Hendy Utomo menemukan sejumlah nota tagihan yang belum tercatat lunas pada 21 November 2024. Perusahaan kemudian mengonfirmasi pembayaran kepada Toko KC TK di Jalan Raya Margomulyo, Surabaya.

Hasil penelusuran menyebut toko tersebut telah membayar Rp.68 juta pada 15 Agustus 2024. Namun, uang itu ditransfer ke rekening BCA atas nama Kristianto Handoyo, bukan rekening resmi perusahaan. Transfer tersebut, menurut dakwaan, dilakukan atas arahan Ronaldy.

Terdakwa mengakui terdapat 22 toko yang telah membayar melalui dirinya, tetapi uangnya tidak disetorkan kepada perusahaan. Sementara itu, dalam kesaksian di persidangan, saksi menyebut 13 pelanggan telah membayar meski barang pesanan mereka sudah dikirim. Perbedaan data tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Sorotan lain muncul ketika saksi mengungkap dugaan aliran uang ke rekening ibu terdakwa. Menurut saksi, uang yang diterima Ronaldy kemudian ditransfer ke rekening ibunya.

Perusahaan disebut telah memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian. Namun, Ronaldy dikabarkan baru mengembalikan Rp10 juta, tanpa pengembalian lanjutan hingga persidangan berlangsung.

Saksi juga menerangkan terdakwa menerima gaji pokok Rp.3 juta per bulan, ditambah komisi penjualan, dengan penghasilan rata-rata Rp.5 juta hingga Rp.8 juta. Status hubungan kerjanya disebut belum diputus melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan gaji dan bonusnya masih ditahan perusahaan. Dasar penahanan tersebut masih perlu diperjelas.

Dalam kesaksian turut terungkap pinjaman sekitar Rp100 juta dari perusahaan kepada terdakwa, yang diajukan dengan alasan ibunya sakit dan harus berobat ke Malaysia. Belakangan, pihak perusahaan mengaku mempertanyakan alasan tersebut setelah memperoleh keterangan saat ibu terdakwa datang ke kantor.

Saksi juga menyebut terdakwa mengatakan uang pinjaman itu telah habis. Adapun dugaan penggunaan uang untuk kehidupan malam masih sebatas informasi yang disampaikan saksi dan belum terbukti sebagai fakta hukum.

Pinjaman Rp100 juta tersebut merupakan persoalan berbeda dari dugaan penggelapan tagihan pelanggan Rp.319,56 juta sehingga tidak serta-merta dapat digabungkan sebagai kerugian perkara ini.

Dalam persidangan, saksi menyatakan pengembalian uang dapat dipertimbangkan perusahaan sesuai nominal yang dapat diterima. Namun, pengembalian kerugian tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.

Dalam surat dakwaan, Ronaldy didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top