Motor Pacar Digadai Rp. 3 Juta untuk Bayar Utang dan Judol, Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara 

Korban Sedang Mandi, Kunci dan STNK Diambil, Motor Vario Ditebus Sendiri

SURABAYA – Terdakwa Sudirwo Trilasetyo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 milik pacarnya, Chiquita Cahya Nabila H. Motor senilai sekitar Rp14 juta itu digadaikan Rp3 juta. Uangnya digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online (judol).

Dalam sidang agenda tuntutan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada Selasa (13/10/2026)

Peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah terdakwa di wilayah Lakarsantri, Surabaya, untuk menagih utang. Saat korban berada di kamar mandi, Sudirwo mengambil kunci dan STNK Honda Vario bernopol L 4232 DAD, kemudian membawa kabur motor yang terkunci setang.

Motor tersebut selanjutnya digadaikan melalui perantara bernama Resan kepada seorang perempuan. Di persidangan, Sudirwo mengaku menggadaikan motor itu seharga Rp3 juta. Sebanyak Rp1,5 juta digunakan untuk membayar utang kepada korban, sedangkan sisanya untuk judol.

“Motor saya gadaikan Rp3 juta. Saya kasih dia (Cikita) Rp1,5 juta, Rp1,5 juta untuk judol,” ungkap terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari.

Hakim mempertanyakan alasan terdakwa mengambil motor pacarnya, alih-alih menyelesaikan persoalan utang secara baik-baik. Sudirwo berdalih sedang bingung dan tidak berpikir panjang.

“Sudah bingung, Bu. Sebelumnya tidak ada niat,” jawabnya.

Sementara itu, saksi Iwan Kusmanto, anggota Polsek Lakarsantri, membenarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan kehilangan motor pada 16 Juni 2026. Saat bertugas piket, ia menerima laporan dari korban.

Ironisnya, korban harus menelusuri keberadaan kendaraannya dan menebus sendiri motor tersebut dari penerima gadai. Meski kasusnya berlanjut ke pengadilan, Sudirwo mengaku hubungannya dengan korban masih baik.“Masih pacaran, masih baik,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Sudirwo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta tetap ditahan. Adapun BPKB Honda Vario tersebut diminta dikembalikan kepada korban selaku pemilik kendaraan.

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top