SURABAYA — Pelaksanaan proyek Pembangunan Jalan Flexible Pavement Lokal pada ruas Jalan Ngagel Rejo Utara–Jalan Ngagel Rejo Kidul, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, menjadi objek perhatian setelah dokumentasi lapangan bertanggal 16 Oktober 2026 memperlihatkan sejumlah kondisi yang memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut. Persoalan yang terlihat meliputi pipa PVC yang menyembul secara diagonal pada area galian, material tanah dan pecahan beton di sepanjang sisi pekerjaan, serta aktivitas pemasangan kerb di kawasan yang masih dilalui kendaraan dan memiliki akses pertokoan aktif.
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki panjang penanganan 610 meter dan tercatat sebagai pekerjaan Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. PT Tiga Raksa Utama tercantum sebagai pelaksana pekerjaan, sedangkan CV Rasendria Konsultan tercantum sebagai konsultan pengawas. Meski demikian, nilai pagu anggaran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), nilai kontrak final, nomor paket pengadaan, jangka waktu pelaksanaan, serta rincian kuantitas pekerjaan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan papan proyek yang tersedia. Data tersebut menjadi elemen mendasar untuk menilai kewajaran biaya, kesesuaian volume terpasang, dan akuntabilitas pembayaran pekerjaan.
Salah satu temuan visual yang memerlukan perhatian ialah pipa PVC berwarna putih yang tampak menyembul miring pada jalur tanah terbuka di antara struktur tepi jalan dan area pemasangan kerb. Ujung pipa terlihat terbuka, sementara bagian sekelilingnya terdiri atas tanah, kerikil, dan pecahan material konstruksi. Secara teknis, posisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai identifikasi utilitas eksisting, kedalaman pemasangan, kondisi sambungan, dukungan tanah di sekeliling pipa, serta kemungkinan konflik dengan elevasi rencana kerb dan struktur perkerasan. Namun, fungsi pipa belum dapat dipastikan dari foto. Pipa tersebut belum bisa dinyatakan sebagai saluran pembuangan air limbah domestik sebelum jalur aliran dan titik akhirnya diverifikasi.
Dalam pekerjaan jalan, identifikasi utilitas eksisting merupakan bagian penting dari pengendalian risiko konstruksi. Utilitas yang tidak terpetakan atau tidak ditangani secara tepat dapat mengalami kerusakan ketika berlangsung pekerjaan penggalian, penimbunan kembali, pemadatan mekanis, maupun pembentukan struktur tepi jalan. Penggunaan alat pemadat, termasuk vibratory roller, di dekat utilitas yang belum teridentifikasi berpotensi menimbulkan beban dinamis dan getaran yang memengaruhi kestabilan pipa, terutama apabila kedalaman penutup, mutu material urugan, atau dukungan lateralnya tidak memadai. Tingkat risikonya bergantung pada diameter dan kelas pipa, kondisi sambungan, ketebalan penutup, karakteristik tanah, serta jarak alat terhadap utilitas. Karena itu, pemeriksaan lapangan seharusnya mencakup pengukuran posisi dan kedalaman pipa, identifikasi fungsi dan pemilik utilitas, pemeriksaan kondisi sambungan, serta penetapan metode perlindungan atau relokasi berdasarkan desain yang disetujui. Apabila utilitas terbukti berkonflik dengan geometri konstruksi, penyelesaian teknis harus dilakukan melalui koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab. Pemotongan atau pengalihan pipa tanpa memastikan kesinambungan aliran dan fungsi sistem
pembuangan berisiko menimbulkan gangguan pelayanan bagi warga. Tanggung jawab biaya relokasi juga harus diperiksa melalui dokumen kontrak, gambar rencana, daftar kuantitas dan harga, serta ketentuan khusus pekerjaan. Relokasi utilitas tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada kontraktor apabila pekerjaan tersebut tidak termasuk dalam lingkup kontraknya. Sebaliknya, keberadaan utilitas yang berpotensi terdampak tetap perlu ditangani sebelum pekerjaan berlanjut ke tahap yang dapat menutup akses pemeriksaan.
Dokumentasi lainnya memperlihatkan tanah lepas, pecahan beton, kerikil, serta material sisa di sepanjang jalur tepi yang sedang dikerjakan. Kondisi ini relevan terhadap pengendalian mutu karena pekerjaan perkerasan jalan tidak hanya ditentukan oleh mutu campuran aspal, tetapi juga oleh kesiapan lapisan di bawahnya dan kualitas antarmuka antarbagian konstruksi. Pada struktur flexible pavement, kinerja perkerasan dipengaruhi oleh daya dukung tanah dasar atau subgrade, kualitas lapis fondasi, kepadatan hasil pemadatan, kondisi kadar air, ketebalan lapisan, serta ikatan antara lapisan beraspal. Ketidaksesuaian pada satu bagian dapat memengaruhi distribusi beban lalu lintas dan mempercepat perkembangan kerusakan. Material lepas yang tertinggal pada permukaan yang akan menerima lapisan berikutnya berpotensi mengganggu keseragaman kontak dan ikatan antarlapisan. Debu atau tanah yang menutupi permukaan dapat menghambat adhesi bahan pengikat beraspal, sedangkan material yang tidak stabil dapat menjadi bidang lemah apabila tertutup tanpa penanganan memadai.
Dalam Spesifikasi Umum Bina Marga, persiapan permukaan sebelum penghamparan campuran beraspal mensyaratkan pembersihan material lepas dan material yang tidak dikehendaki. Penggunaan prime coat atau tack coat harus mengikuti jenis permukaan dan ketentuan teknis yang berlaku pada paket pekerjaan. Prime coat digunakan sesuai persyaratan untuk lapis fondasi agregat yang akan menerima lapisan beraspal, sedangkan tack coat berfungsi membentuk ikatan antara permukaan beraspal atau lapisan lain yang ditentukan dalam spesifikasi. Keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai bahan yang dapat menggantikan fungsi pembersihan dan perbaikan lapisan dasar.
Meskipun demikian, keberadaan tanah dan pecahan beton dalam foto belum cukup untuk membuktikan bahwa penghamparan aspal telah dilakukan di atas permukaan yang tidak memenuhi persyaratan. Dokumentasi tersebut dapat menunjukkan kondisi pada tahap pelaksanaan tertentu, tetapi belum membuktikan apakah material sudah dibersihkan sebelum tahap pelapisan. Pembuktian teknis memerlukan inspeksi pada waktu yang relevan, pemeriksaan catatan harian pekerjaan, serta verifikasi terhadap prosedur persetujuan lapisan sebelum pekerjaan berikutnya dimulai. Apabila ditemukan lapisan yang tidak memenuhi persyaratan, tindakan koreksi harus ditetapkan berdasarkan jenis ketidaksesuaian. Material lepas perlu dibersihkan, bagian yang tidak stabil harus diperbaiki, dan pemadatan maupun elevasi lapisan harus diperiksa sesuai spesifikasi serta gambar rencana. Kegagalan mengendalikan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelepasan lapisan, geseran antarlapisan, kerusakan tepi, retak, atau lubang jalan. Namun, jenis kerusakan dan penurunan umur layanan tidak dapat ditentukan hanya dari foto. Penilaian membutuhkan data mutu material, hasil pengujian kepadatan, pengukuran ketebalan, kondisi ikatan antarlapisan, serta pemeriksaan struktur perkerasan.
Pemasangan kerb terlihat berlangsung di tepi badan jalan yang masih digunakan oleh kendaraan bermotor. Pada salah satu foto, pekerja tampak melakukan pekerjaan dekat jalur lalu lintas, sementara perlengkapan pembatas seperti kerucut lalu lintas atau barikade tidak terlihat jelas di sekitar titik tersebut. Kondisi tersebut perlu dievaluasi melalui pemeriksaan keselamatan konstruksi. Foto hanya merekam sebagian area dan tidak cukup untuk memastikan bahwa seluruh zona kerja tidak dilengkapi pengamanan. Namun, interaksi langsung antara pekerja, kendaraan, lubang galian, dan akses pertokoan merupakan risiko yang patut dikendalikan. Pengendalian keselamatan pada pekerjaan jalan seharusnya mencakup rambu peringatan, pengaturan arus lalu lintas, pembatas zona kerja, jalur aman bagi pejalan kaki, perlindungan galian, penggunaan alat pelindung diri, serta penempatan petugas pengatur lalu lintas apabila diperlukan oleh kondisi setempat. Pengamanan juga perlu mempertimbangkan akses warga dan kegiatan usaha di sepanjang ruas jalan.
Material konstruksi yang menumpuk pada jalur pejalan kaki, kerb yang belum stabil, atau galian terbuka dapat menimbulkan risiko tersandung, jatuh, maupun konflik pergerakan kendaraan. Kecukupan pengamanan harus dinilai berdasarkan kondisi aktual, rencana manajemen keselamatan lalu lintas, dan dokumen keselamatan konstruksi yang berlaku. Jika ditemukan pengamanan tidak memadai, perbaikan harus dilakukan sebelum aktivitas berisiko dilanjutkan.

Penelusuran pemberitaan lokal menemukan sejumlah artikel yang relevan untuk menentukan fokus pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan fungsi pengawasan, meskipun pemberitaan tersebut tidak secara langsung membuktikan adanya pelanggaran pada proyek Ngagel Rejo. Pada 7 September 2026, Harianradar.net menerbitkan laporan mengenai dugaan kerusakan elemen U-ditch pada proyek drainase Jalan Ploso Timur VII, Surabaya. Artikel itu menyebut CV Rasendria Konsultan sebagai konsultan pengawas dan CV Sakura Mitra Abadi sebagai pelaksana. Pemberitaan tersebut menyoroti kondisi beton yang dilaporkan mengalami keretakan atau kerusakan sebelum serah terima serta mempertanyakan efektivitas pengawasan. Penyebab teknis kerusakan dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap memerlukan verifikasi tersendiri. Pada 1 September 2026, media yang sama juga menerbitkan laporan mengenai dugaan ketidaktransparanan informasi proyek drainase Ploso Timur VII dan persoalan metode pelaksanaan, termasuk dewatering serta material urugan. Dugaan tersebut harus diuji melalui spesifikasi, gambar rencana, metode kerja, dan ketentuan kontrak yang sebenarnya. Sementara itu, Radar Jatim pada 3 Oktober 2025 memuat keluhan LPK-RI Gresik mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek jalan yang mencantumkan PT Tiga Raksa Utama sebagai kontraktor. Artikel tersebut mengangkat dugaan masalah pelaksanaan dan keselamatan kerja, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran yang telah diputus oleh auditor atau pengadilan. Pemberitaan tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk untuk menentukan area pemeriksaan, misalnya konsistensi pengendalian mutu, dokumentasi inspeksi, tindak lanjut atas ketidaksesuaian, dan pemenuhan kewajiban keselamatan. Akan tetapi, tidak tepat apabila temuan atau tuduhan pada paket lain langsung dianggap berlaku terhadap proyek Ngagel Rejo. Hingga bahan yang berhasil dihimpun untuk laporan ini, belum diperoleh keputusan resmi yang membuktikan bahwa PT Tiga Raksa Utama atau CV Rasendria Konsultan telah dikenai sanksi daftar hitam atau dinyatakan bersalah atas perkara yang dibahas. Status tersebut harus diverifikasi melalui basis data resmi pengadaan dan dokumen keputusan yang relevan.
Dalam perspektif pengadaan barang/jasa pemerintah, pemeriksaan proyek tidak cukup hanya dengan mengamati kondisi fisik. Audit harus menghubungkan kebutuhan dalam dokumen perencanaan, kewajaran harga, hasil pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hasil pengujian, pengukuran progres, dan pembayaran. Papan proyek mencantumkan panjang penanganan 610 meter, tetapi belum menampilkan nilai pagu, HPS, maupun nilai kontrak akhir pada bagian yang terlihat dalam dokumentasi. Oleh karena itu, kewajaran biaya per meter belum dapat dinilai secara bertanggung jawab tanpa data tambahan. Perbandingan anggaran dengan proyek lain juga harus memperhitungkan lebar perkerasan, ketebalan lapisan, jenis campuran beraspal, kondisi tanah dasar, pekerjaan galian, pembongkaran perkerasan eksisting, volume kerb, drainase, penanganan utilitas, mobilisasi, dan kondisi lalu lintas selama pelaksanaan. Nilai pagu bukan bukti bahwa biaya tersebut telah dibayarkan. Demikian pula nilai kontrak tidak dapat langsung dianggap sebagai kerugian atau keuntungan yang tidak wajar. Pengujian kewajaran harus dilakukan berdasarkan lingkup pekerjaan yang sebanding, harga satuan, kuantitas, metode pelaksanaan, dan hasil pekerjaan yang benar-benar diterima.
Dokumen yang diperlukan untuk audit mencakup nomor paket SPSE dan RUP, HPS, dokumen pemilihan, surat perjanjian atau kontrak, daftar kuantitas dan harga, gambar rencana, spesifikasi teknis, laporan harian, laporan mingguan, hasil uji laboratorium, berita acara pengukuran, dokumen pembayaran, serta berita acara serah terima jika sudah diterbitkan. Konsultan pengawas perlu dimintai penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan, hasil inspeksi, instruksi perbaikan, persetujuan tahap pekerjaan, dan dokumentasi ketidaksesuaian. Pada saat yang sama, tanggung jawab PPK dan kontraktor perlu dinilai sesuai kewenangan serta kewajiban masing-masing dalam kontrak. Kelemahan pengawasan baru dapat dinyatakan berdasarkan bukti apabila terdapat ketidaksesuaian yang seharusnya dapat atau wajib dikendalikan, tetapi tidak ditangani sesuai prosedur. Sebaliknya, keberadaan kondisi yang belum sempurna pada tahap pelaksanaan tidak otomatis membuktikan kelalaian konsultan apabila pekerjaan masih berlangsung dan koreksi belum jatuh tempo.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian mutu, volume, atau pelaksanaan yang tidak diperbaiki, sejumlah risiko dapat timbul. Di antaranya biaya pekerjaan ulang, kerusakan dini perkerasan, gangguan terhadap pipa warga, hambatan akses usaha, dan meningkatnya biaya pemeliharaan. Potensi kerugian keuangan negara memerlukan penghitungan yang lebih ketat. Pemeriksa harus membuktikan hubungan antara ketidaksesuaian, kewajiban kontraktual, nilai pembayaran, serta dampak finansial yang benar-benar timbul. Risiko biaya perbaikan tidak boleh langsung dijumlahkan sebagai kerugian negara apabila belum ada bukti bahwa biaya tersebut telah terjadi atau menjadi beban yang tidak semestinya. Jika pekerjaan yang dibayar ternyata tidak memenuhi spesifikasi, pemeriksaan perlu menentukan apakah kondisi tersebut memerlukan perbaikan, penggantian, pengurangan pembayaran, atau tindakan kontraktual lain sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungan dan penetapan kerugian keuangan negara merupakan ranah pemeriksaan yang berwenang, bukan kesimpulan yang dapat ditarik hanya dari dokumentasi foto.
Berdasarkan dokumentasi yang tersedia, DSDABM Kota Surabaya dan PPK terkait perlu diminta melakukan pemeriksaan lapangan bersama sebelum pekerjaan menutup bagian yang masih dapat diperiksa. Pemeriksaan perlu mencakup identifikasi dan penanganan pipa PVC, kebersihan permukaan, kondisi serta kepadatan lapis fondasi, elevasi dan kestabilan kerb, kesesuaian metode pemadatan, serta kecukupan perlindungan pekerja dan pengguna jalan. Selain pemeriksaan fisik, masyarakat dapat meminta informasi mengenai nomor paket, nilai pagu dan kontrak, spesifikasi yang digunakan, laporan pengawasan, hasil pengujian mutu, serta berita acara pemeriksaan pekerjaan. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang tidak ditindaklanjuti, dokumen dan hasil inspeksi dapat diteruskan kepada Inspektorat Kota Surabaya untuk ditelaah sesuai kewenangannya. Permintaan tersebut bukan bentuk penetapan kesalahan terhadap kontraktor maupun konsultan pengawas, melainkan langkah untuk memastikan pekerjaan yang dibiayai APBD memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan akuntabilitas kontrak.
Dokumentasi lapangan pada 16 Oktober 2026 menunjukkan beberapa kondisi yang layak diperiksa lebih lanjut, terutama posisi utilitas pipa, kesiapan permukaan di sisi perkerasan, dan pengamanan lalu lintas di zona kerja. Penelusuran media lokal juga memperlihatkan adanya pemberitaan yang menyoroti pekerjaan konstruksi lain dengan menyebut perusahaan yang sama. Namun, belum tersedia bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa paket Ngagel Rejo telah melanggar spesifikasi, menimbulkan kerugian negara, atau menunjukkan kelalaian pengawasan yang terbukti secara hukum. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan langsung, pembandingan dengan dokumen kontrak, pengujian teknis yang relevan, serta klarifikasi dari DSDABM, PPK, PT Tiga Raksa Utama, dan CV Rasendria Konsultan. Pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur menjadi penting bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan, penggunaan anggaran, dan keputusan penerimaan hasil konstruksi dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.






