SURABAYA – Pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru membawa dampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pemasyarakatan. Perubahan regulasi ini seluruh elemen di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bergerak cepat dan adaptif. Langkah ini penting agar implementasi aturan hukum yang baru dapat berjalan selaras dengan semangat pembaruan hukum di Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perubahan tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menghadiri agenda penting di tingkat wilayah. Beliau hadir langsung dalam acara Apel, Ikrar, dan Seminar Transformasi Pemasyarakatan. Agenda strategis ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur pada Rabu, (14/10/2026) bertempat di Sidoarjo.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali. Kehadiran pimpinan tinggi wilayah ini menegaskan betapa pentingnya penyamaan persepsi di tingkat daerah dalam mengawal transisi hukum pidana nasional yang baru. Seluruh jajaran diinstruksikan untuk memiliki kesiapan penuh dalam menghadapi dinamika kerja yang akan berubah pasca pemberlakuan aturan tersebut.
Selain pimpinan wilayah, acara ini juga dihadiri oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko. Kehadiran ini memberikan bobot tersendiri bagi pelaksanaan seminar dan ikrar bersama. Beliau hadir untuk memastikan bahwa arah kebijakan pemasyarakatan di daerah tetap sejalan dengan cetak biru transformasi pemasyarakatan yang digagas di tingkat nasional.
Pertemuan skala regional ini diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) se-Jawa Timur. Untuk memastikan jangkauan yang luas, yakni melalui kehadiran langsung maupun daring. Partisipasi menyeluruh ini menunjukkan soliditas jajaran pemasyarakatan Jatim dalam menyambut era baru penegakan hukum.
Dalam forum pertemuan tersebut, para pimpinan memberikan pengarahan teknis secara mendalam dan komprehensif, Fokus utama pengarahan adalah mengenai kesiapan mental dan kompetensi para petugas dalam menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang baru. Petugas harus memahami setiap detail pasal agar tidak terjadi kekeliruan dalam eksekusi di lapangan.
Sinergi yang terbangun kuat antar-UPT dalam kegiatan ini diyakini terhubung langsung dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Dampak positifnya tidak hanya dirasakan pada aspek birokrasi, tetapi juga menyentuh program pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta pelayanan langsung kepada masyarakat luas. Integrasi sistem dan kesamaan visi menjadi kunci utama keberhasilan transformasi ini.
Melalui penguatan kapasitas petugas serta kesamaan pemahaman mengenai aturan baru ini, proses pelayanan hukum khususnya di Rutan Kelas I Surabaya dipastikan dapat berlangsung lebih akuntabel dan transparan. Rutan Kelas I Surabaya terus berkomitmen penuh mendukung transformasi hukum nasional secara berkelanjutan. Langkah nyata ini diambil demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, berintegritas, dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa.






