Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Berlaku hingga 30 November Warga Diimbau Manfaatkan Keringanan

Ada kesempatan untuk meringankan tunggakan pajak kendaraan. Kenali jenis keringanannya, cek persyaratan, dan jangan menunggu sampai mendekati batas akhir.

JAWA TIMUR — Kabar baik bagi warga Jawa Timur yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberlakukan Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program yang digelar dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur ini menyiapkan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan sanksi administratif hingga pembebasan tunggakan pokok pajak bagi kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan.

Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mulai menertibkan administrasi kendaraan tanpa terus menunda karena khawatir dengan besarnya denda. Tapi penting dipahami, pemutihan bukan berarti seluruh pajak kendaraan otomatis gratis. Besaran keringanan tetap mengikuti jenis fasilitas dan ketentuan yang berlaku.

Dalam program tahap kedua ini, ada beberapa fasilitas yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB. Keringanan ini ditujukan untuk denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai ketentuan program. Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Fasilitas ini berkaitan dengan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh. Keringanan ini berlaku untuk sepeda motor roda dua dengan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Nilai pokok PKB yang menjadi dasar fasilitas dibatasi maksimal Rp500.000. Buruh perlu menyiapkan dokumen pendukung status pekerjaan dan memastikan persyaratan teknis kepada petugas.

Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kelompok tertentu. Fasilitas ini ditujukan antara lain bagi pemilik sepeda motor roda dua yang terdata dalam DTSEN atau P3KE, sepeda motor roda dua yang digunakan untuk layanan ojek online, serta kendaraan roda tiga. Penerima dan kendaraan tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam program. Karena setiap kategori punya ketentuan berbeda, sebaiknya periksa status kendaraan lebih dulu agar tahu fasilitas yang tepat dan dokumen yang perlu disiapkan.

Masyarakat bisa mengakses layanan program melalui Kantor Bersama Samsat di wilayah Jawa Timur. Untuk jenis transaksi tertentu, pembayaran pajak juga tersedia lewat kanal digital dan mitra layanan, seperti e-Samsat Jatim, Bank Jatim, ATM Samsat, SAMKOPIS, serta sejumlah mitra pembayaran yang bekerja sama. Pilihan layanan bisa berbeda sesuai jenis pengurusan. Karena itu, sebelum membayar, pastikan kanal yang digunakan mendukung kebutuhan Anda, terutama jika kendaraan memerlukan penggantian pelat nomor lima tahunan, balik nama, atau pengurusan khusus lainnya.

Siapkan dokumen kendaraan dan identitas pemilik sesuai jenis layanan. Apabila kendaraan masih atas nama pemilik sebelumnya atau ada data yang perlu diperbarui, tanyakan prosedur yang tepat kepada petugas Samsat agar prosesnya tidak terhambat. Untuk informasi persyaratan dan mekanisme resmi, masyarakat dapat menghubungi layanan Bapenda Jawa Timur melalui call center (031) 2957070, WhatsApp Center 0811-3055-7070, atau email cs@bapenda.jatimprov.go.id. Pastikan informasi diperoleh melalui kanal resmi dan hindari memberikan data pribadi atau melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak jelas.

Program ini bukan sekadar kesempatan mengurangi beban tunggakan. Administrasi kendaraan yang tertib juga membantu memastikan data kepemilikan tercatat dengan benar dan memudahkan pemilik ketika membutuhkan layanan kendaraan di kemudian hari. Bagi yang masih memiliki tunggakan, ada baiknya mulai mengecek tagihan dan persyaratan dari sekarang. Jangan menunggu hingga penghujung November, ketika kemungkinan terjadi peningkatan kunjungan ke layanan Samsat.

Perlu diingat, keringanan memiliki batas dan tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban pajak. Periksa rincian tagihan yang muncul, tanyakan komponen yang masih harus dibayar, dan pastikan pembayaran dilakukan melalui jalur resmi. Warga Jawa Timur, manfaatkan kesempatan ini dengan bijak. Cek kendaraan Anda, pastikan persyaratannya, lalu urus pajak sebelum 30 November 2026. Jangan sampai kesempatan memperoleh keringanan terlewat hanya karena menunda. Tertib pajak tidak harus dimulai dengan langkah besar. Kadang, cukup dengan mengecek tagihan hari ini dan menyelesaikan administrasi yang selama ini tertunda.

TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.

Penulis: Ek/sen/lutfiEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top