SURABAYA – Niat menutup utang dengan menggunakan data orang lain berujung pidana. Ilham Ainul Yaqin (30) divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penipuan terkait penggunaan identitas Ang Elina Kris Susanto untuk transaksi melalui layanan Kredivo.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya. Majelis menyatakan Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Ilham tetap ditahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya menuntut Ilham dengan pidana 2 tahun penjara.
Perkara bermula ketika Ang Elina menerima pemberitahuan tunggakan Kredivo sekitar Rp2 juta lebih, termasuk denda. Tak lama kemudian, debt collector mendatangi rumahnya membawa surat penagihan.
Dari penagihan itu, Ang Elina baru mengetahui adanya kewajiban sekitar Rp40 juta yang disebut berasal dari sejumlah transaksi belanja. Saksi membantah pernah mengajukan transaksi tersebut maupun mengetahui barang yang dibeli.
Tagihan kemudian disebut membengkak menjadi sekitar Rp60 juta, dan setelah ditambah denda mencapai sekitar Rp62 juta.
Dalam persidangan terungkap, Ang Elina sebelumnya pernah membeli handphone di Apollo pada 14 Maret 2026 dan bertemu sales bernama Silvi. Keduanya kembali bertemu pada 17 Mei 2026 di kawasan Pasar Atom.
Saat itu, Ilham disebut sempat meminjam handphone milik Ang Elina dengan alasan membantu proses verifikasi data. Belakangan, data saksi diduga digunakan untuk pengajuan transaksi melalui Kredivo.
Ang Elina mengaku telah didatangi penagih sebanyak dua kali. Karena merasa tidak pernah mengajukan transaksi, ia kemudian disarankan membuat laporan polisi.
Di hadapan majelis, Ilham mengakui niat melakukan perbuatan tersebut muncul sekitar 3 Mei 2026. Saat ditanya motifnya, terdakwa menyebut perbuatan itu dilakukan untuk menutup utang.
Dana hasil transaksi tersebut telah habis digunakan, antara lain untuk membeli emas dan bertransaksi melalui Shopee.
Persidangan juga mengungkap adanya akun atas nama saksi dengan nilai sekitar Rp30 juta yang kemudian digunakan untuk transaksi.
Terkait Silvi, Ilham mengaku tidak memiliki hubungan dengannya. Namun dalam proses pendaftaran atau verifikasi, terdakwa disebut diarahkan kepada Silvi.
Ilham, warga Ujungpandang, telah ditahan sejak 21 Juli 2026. Ia juga mengaku pernah meminta maaf saat menjalani pemeriksaan di Polres, namun permintaan maaf tersebut disebut tidak diterima.
Selain pidana penjara, JPU sebelumnya meminta barang bukti berupa surat tunggakan Kredivo, legalisir percakapan WhatsApp, serta satu unit HP Oppo warna hitam. HP tersebut diminta dirampas untuk negara, sementara dokumen lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.






