SURABAYA – Sebanyak 16 unit outdoor AC di kawasan VIP Tribun Kuda Kenpark Kenjeran, Surabaya, dilaporkan hilang. Dugaan pencurian fasilitas tersebut menyeret tiga terdakwa, Endra Okta Bayu Samudra bin Asroto, Andika Januar bin Agus Sukmana, dan Muhamad Bilal Zakaria bin Suyanto, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sukamto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dan Wicaksono Subekti R. Perkara tersebut memasuki tahap pemeriksaan terdakwa pada Kamis (15/10), sedangkan sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) dengan agenda penuntutan JPU.
Sebelumnya, saksi Muhammad Saleh, petugas keamanan Kenpark, menerangkan bahwa hilangnya 16 unit outdoor AC diketahui setelah pengelola melakukan pengecekan lokasi. Seluruh unit yang sebelumnya terpasang sudah tidak berada di tempat.
Informasi awal mengenai dugaan pelaku diterima tim keamanan internal, kemudian ditelusuri dan dilaporkan kepada General Manager hingga berlanjut ke kepolisian.
“Setelah kami selidiki dan memastikan petunjuk tersebut, kami berinisiatif melapor ke General Manager agar segera memanggil pihak kepolisian,” ujar Saleh di persidangan.
Saksi mengaku tidak mengetahui apakah AC diangkut sekaligus atau bertahap. Dugaan keterlibatan orang dalam juga belum dipastikan dan masih memerlukan pendalaman.
“Soal dugaan keterlibatan orang dalam, kemungkinan itu ada, namun para terdakwa masih belum mau terbuka,” katanya.
Barang bukti yang diajukan meliputi satu bendel fotokopi kuitansi pembelian AC merek Gree dan sebuah gerobak besi berukuran sekitar 2 x 0,5 meter.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya dalam proses pembuktian sebelum menentukan kesalahan para terdakwa.






