Beli Sabu 120 Gram dalam Lima Transaksi Moh. Ilyas Divonis 4 Tahun 3 Bulan  Polisi Sita Sabu 1,124 Gram, Timbangan, Catatan Transaksi dan Uang Rp.22,4 Juta

Foto: Moh. Ilyas bin Umar (alm) menjalani sidang putusan di ruang Kartika PN Surabaya.

SURABAYA – Moh. Ilyas bin Umar (alm) divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara jual beli sabu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa terbukti membeli dan menjual narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri Antara. Hukuman tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Hakim menetapkan denda wajib dibayar paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, denda diganti pidana penjara selama 190 hari. Terdakwa tetap ditahan dan mengajukan banding melalui penasihat hukumnya, Yuskarwalu, SH.

Perkara ini terungkap setelah Ilyas ditangkap lima anggota Polrestabes Surabaya di rumah kosnya, Jalan Lebak Arum 4 Nomor 71-A, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Saksi polisi Redi Teguh Saputra menerangkan, pengungkapan berawal dari pengembangan terhadap Taufik, yang diketahui membeli sabu sekitar setengah gram. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat netto 1,124 gram di dalam bantal.

Petugas turut menyita timbangan elektrik, dua buku catatan transaksi, ATM BCA, dua telepon seluler serta uang tunai Rp22,4 juta. “Rp22 juta itu tidak semuanya hasil penjualan sabu,” terang Redi di persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, sejak April 2026 Ilyas lima kali membeli sabu dari Tolob (DPO) dengan total 120 gram. Transaksi itu berlangsung pada 4 April sebanyak 10 gram senilai Rp6 juta, 18 April 10 gram Rp6 juta, 30 April 35 gram Rp22 juta, 2 Mei 30 gram Rp17,5 juta, dan 8 Mei 35 gram Rp22 juta.

Sabu tersebut kemudian ditimbang dan dipecah menjadi paket-paket kecil sesuai pesanan. Di antaranya, Karet membeli 10 gram seharga Rp7,25 juta, Dangbiru 5 gram Rp3,75 juta, Yudi 3 gram Rp2,25 juta, Taufik Kurroch Madhoni 1 gram Rp800 ribu, dan Sipul 4 gram Rp2,6 juta.

Sebagian sabu lainnya dijual dalam paket kecil, termasuk 11 poket berisi masing-masing setengah gram. Sisanya disebut dikonsumsi sendiri. Keuntungan yang ditargetkan dari penjualan kembali berkisar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu per gram.

Catatan transaksi yang disita memuat nominal sekitar Rp700 ribu hingga Rp22 juta. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya memastikan barang bukti sabu positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I.

Dalam putusannya, hakim menetapkan sabu, timbangan elektrik dan dua buku catatan dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang Rp22,4 juta, ATM BCA dan dua ponsel dirampas untuk negara.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif saat ditangkap, belum pernah dihukum dan pernah bekerja di Malaysia pada proyek konstruksi. Namun, hasil tes urinenya dinyatakan positif narkotika.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top