SURABAYA – Dua pemuda, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap pengunjung HW Superhouse Graha Family, Surabaya, Bareno Bytago. Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka di kepala, wajah, tangan, kaki hingga pinggang.
Perkara ini terungkap dalam surat dakwaan JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya,Rabu (7/9/2026), diruang Sari 3 PN.Surabaya.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.19 WIB, di HW Superhouse, Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradahkalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.
Jason dan Richardy didakwa bersama Reagan Clark Winoto, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Menurut dakwaan, keributan bermula setelah Bareno dan Reagan sempat bersenggolan saat berpapasan menuju toilet. Tak lama kemudian, Bareno yang sebelumnya duduk di sofa 13-14 sempat berbaring di sofa 15-16 yang ditempati rombongan Jason dan Richardy.
Richardy menegur Bareno hingga korban kembali ke sofa semula. Sekitar pukul 02.19 WIB, Bareno kemudian disebut mendatangi Richardy dan merangkulnya. Saat ditanya alasannya, Bareno disebut tidak memberikan respons.
Perselisihan berlanjut menjadi adu mulut. Dalam dakwaan disebutkan, Reagan kemudian memukul wajah Bareno sekitar empat kali.
Petugas keamanan, Sukma Tri Andriati, datang melerai dan mendekap Bareno. Namun, jaksa mendakwa kekerasan masih berlanjut.
Richardy disebut memukul punggung korban sebanyak enam kali, bagian pinggang sekali, serta kembali memukul dua kali saat korban melakukan perlawanan.
Sementara Jason didakwa memukul Bareno sebanyak delapan kali menggunakan tangan kanan dan kiri setelah sebelumnya disebut berusaha melerai.
Adapun Reagan, yang penuntutannya dilakukan terpisah, disebut memukul kepala korban 18 kali, punggung tujuh kali dan menendang punggung satu kali.
Akibat pengeroyokan tersebut, Bareno mengalami sejumlah luka. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/212/III/X/2026/Rsb Surabaya tertanggal 17 Maret 2026 dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, ditemukan memar pada kepala bagian atas, pipi dan tulang pipi kiri, pelipis kiri, dada, bahu, perut, lengan, tungkai serta lutut.
Dokter juga menemukan pendarahan pada selaput putih mata kiri, luka lecet gores pada tangan, siku, lengan dan tungkai, serta memar dan bengkak pada tungkai bawah kiri. Seluruh luka disebut akibat kekerasan tumpul.
Atas perbuatannya, Jason dan Richardy didakwa dengan dakwaan primair Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan subsidair Pasal 262 ayat (1) UU yang sama.
Surat dakwaan disusun dan ditandatangani JPU Suwarti dan Sabetania Ramba Paembonan pada 16 September 2026.






