SURABAYA – Residivis Jeremy Gunadi alias Ru Yie kembali berurusan dengan hukum. Dalam perkara penipuan dan penggelapan dana investor, terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang agenda putusan, diruang Tirta PN.Surabaya, Rabu (7/10/2026).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Jeremy Gunadi alias Ru Yie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Erly saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim, yang sebelumnya menuntut Jeremy dengan pidana 4 tahun penjara.
Perkara bermula ketika Jeremy menawarkan kerja sama pembiayaan pengurusan STNK dan BPKB kendaraan baru melalui CV Anugerah Prima Abadi. Untuk meyakinkan investor, terdakwa menunjukkan faktur kendaraan serta menjanjikan keuntungan.
Modal yang disetorkan dijanjikan kembali dalam waktu empat hari kerja.Setiap hari, Jeremy mengirimkan data kendaraan beserta nominal biaya balik nama kepada korban melalui WhatsApp.
Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap ke rekening CV Anugerah Prima Abadi pada 25–31 Oktober 2023.
Total dana yang ditransfer mencapai Rp.21.982.282.200.- Namun, hingga perkara bergulir, uang korban yang belum dikembalikan mencapai Rp.18.159.613.900.-
Untuk meyakinkan korban, Jeremy kemudian menyerahkan tujuh lembar cek Bank BCA dengan nilai total Rp.16 miliar sebagai jaminan.
Namun, ketika Melinda Istono mencairkan tujuh cek tersebut pada Desember 2023 hingga Januari 2024, seluruhnya ditolak bank karena saldo rekening tidak mencukupi.
Penyidik kemudian menelusuri data transaksi, nama pembeli, dealer hingga biro jasa yang diberikan Jeremy. Hasil penelusuran menemukan sejumlah data tersebut ternyata fiktif.
Sejumlah saksi dari dealer dan biro jasa juga menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan Jeremy maupun CV Anugerah Prima Abadi dalam pengurusan surat kendaraan baru.
Atas perbuatannya, Jeremy didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






