SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Jan Leon, mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, dalam perkara pencabulan terhadap atlet yang masih anak, Rabu (7/10/2026).
Vonis majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinasiti itu langsung menuai protes orang tua korban.
“Seperti maling ayam saja, Bu Hakim. Masa depan anak saja jadi hancur kalau seperti ini,” teriak orang tua korban di ruang sidang.
Hakim kemudian menanyakan identitasnya. “Kamu siapa?” tanya hakim. “Saya orang tuanya,” jawabnya.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut Jan Leon 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 415 KUHP.
Atas putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan pihak yang tidak menerima untuk menempuh upaya hukum banding. Sementara JPU belum menentukan sikap.
Berawal dari Latihan Menembak
Perkara mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan perlakuan seksual terhadap korban yang saat itu mengikuti latihan menembak.
Kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, menyebut dugaan perlakuan tersebut bermula sekitar April 2026. Korban disebut kerap mendapat “hukuman” berupa sentuhan fisik ketika melakukan kesalahan dalam latihan.
“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya, 16 September 2026.
Perlakuan tersebut disebut berlangsung sekitar 3 hingga 5 bulan, termasuk ketika berada di mobil dan area parkir.
Puncaknya, Jan Leon disebut mengajak korban ke sebuah hotel di Surabaya seusai latihan. Korban diduga dibujuk masuk kamar dan diminta membuka pakaian. Korban menuruti karena menganggap terdakwa sebagai ayah angkat.
Keluarga kemudian curiga melihat perubahan perilaku korban yang menjadi pendiam, murung, sering menangis dan kehilangan semangat berlatih.
Pengacara korban, Rahadian Bino Wardanu, menyebut kejadian di hotel berlangsung satu kali, sedangkan perlakuan tidak pantas saat latihan terjadi berulang.
“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” ujarnya.
Rahadian menilai pola tersebut mengarah pada dugaan child grooming, mengingat korban masih anak.
Sementara kuasa hukum Jan Leon, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra, menyebut terdakwa dan korban memang memiliki kedekatan sebelum perkara mencuat.
Dwi bahkan menyebut berdasarkan pengakuan kliennya, hubungan tersebut disebut menyerupai hubungan sepasang kekasih, bukan sekadar orang tua asuh dan anak.
Namun, Dwi mengakui kedekatan tersebut tidak dapat menjadi alasan pembenar karena korban masih anak.
“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.
Kini, setelah vonis 2 tahun dijatuhkan, sikap jaksa dan terdakwa akan menentukan apakah perkara tersebut berlanjut ke upaya hukum. Bagi keluarga korban, hukuman itu dinilai belum sebanding dengan dampak yang dialami anaknya.






