Polemik Rektor UINSA Bergeser ke Masa Depan Kampus, 15 Guru Besar Masuk Bursa

Setelah Akhmad Muzakki diberhentikan, proses pemilihan rektor baru dipercepat. Namun, mahasiswa masih mengawal sejumlah tuntutan terkait UKT, transparansi, fasilitas, dan tata kelola pendidikan.

SURABAYA — Polemik kepemimpinan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya memasuki babak baru. Setelah Akhmad Muzakki resmi diberhentikan dari jabatan rektor, perhatian kini beralih pada proses penentuan pemimpin baru sekaligus penyelesaian berbagai persoalan tata kelola yang sebelumnya menjadi sorotan mahasiswa.

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Muzakki melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 pada 23 September 2026. Keputusan itu diterbitkan setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri sehari sebelumnya. Muzakki sendiri baru dilantik untuk periode kedua pada 15 September 2026. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Kementerian Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA sampai rektor definitif dilantik.

Proses pemilihan rektor baru kini dipercepat. Berdasarkan informasi resmi panitia penjaringan UINSA, sebanyak 15 guru besar dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti proses pemilihan Rektor UINSA periode 2026–2030. Kelima belas nama itu adalah Prof. Wahidah Zein Br Siregar, Prof. Abdul Kadir Riyadi, Prof. Mohammad Thohir, Prof. Titik Triwulan Tutik, Prof. Masdar Hilmy, Prof. Abdul Chalik, Prof. Khoirun Niam, Prof. Evi Fatimatur Rusydiyah, Prof. Zumrotul Mukaffa, Prof. Siti Warjiyati, Prof. Rubaidi, Prof. Husniyatus Salamah Zainiyati, Prof. Mohammad Kurjum, Prof. Achmad Muhibin Zuhri, dan Prof. Nur Kholis.

Tahapan resmi yang dipublikasikan UINSA menempatkan rapat senat tertutup untuk pemberian pertimbangan kualitatif pada 7 Oktober 2026, dilanjutkan penyerahan hasil pertimbangan pada 8 Oktober dan pengiriman dokumen kepada Kementerian Agama pada 9 Oktober. Ketua Senat UINSA Prof. Moh Ali Aziz mengatakan hasil pertimbangan senat akan menjadi salah satu bahan yang digunakan Kementerian Agama dalam proses seleksi berikutnya. Ia menyebut proses penentuan rektor ditargetkan selesai pada Oktober. Dengan demikian, nama-nama yang beredar sebagai kandidat dengan skor pertimbangan tertinggi sebaiknya belum disebut sebagai lima besar resmi, karena hasil perangkingan senat bersifat rahasia dan proses seleksi masih berlanjut di tingkat Kementerian Agama.

Pergantian pimpinan tidak serta-merta mengakhiri gerakan mahasiswa. DEMA UINSA sebelumnya mengajukan konsep “Tuntutan 1+7”. Poin pertama berkaitan dengan desakan agar Muzakki mundur atau diberhentikan. Setelah poin tersebut terpenuhi, mahasiswa tetap meminta penyelesaian tujuh persoalan lainnya. Tujuh tuntutan itu mencakup perbaikan sistem penetapan dan peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pemenuhan hak mahasiswa baru, evaluasi fasilitas dan tata kelola kemahasiswaan, keterbukaan informasi publik, evaluasi kebijakan penerimaan mahasiswa baru, serta pencabutan kebijakan pembatasan jam malam. Mahasiswa juga memasukkan tuntutan terkait pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan civitas akademika.

Bagi mahasiswa, persoalan yang muncul tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengganti figur rektor. Mereka mendorong adanya pembenahan tata kelola agar kebijakan kampus lebih transparan, akuntabel, serta memperhatikan hak-hak mahasiswa.

Perubahan kepemimpinan tersebut pada akhirnya membawa persoalan UINSA kembali pada pertanyaan yang lebih mendasar: seperti apa arah pendidikan kampus setelah krisis kepemimpinan? Masalah UKT, fasilitas pembelajaran, pelayanan administrasi mahasiswa, keterbukaan informasi, kapasitas penerimaan mahasiswa baru, hingga ruang aktivitas organisasi merupakan persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan akademik. Karena itu, rektor baru nantinya tidak hanya menghadapi kebutuhan membangun kembali stabilitas internal. Ia juga akan menghadapi tuntutan untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan dan memulihkan kepercayaan sivitas akademika.

Sementara itu, aksi mahasiswa sebelumnya sempat berdampak pada aktivitas kampus. Penyegelan dan pendudukan sejumlah area kampus dilakukan sebagai bentuk tekanan agar proses pergantian kepemimpinan segera mendapatkan kepastian. Dalam perkembangan berikutnya, mahasiswa mengalihkan fokus penyegelan ke Gedung Rektorat, sementara aktivitas akademik dan praktikum di sejumlah fakultas tetap diupayakan berjalan.

Pemilihan rektor definitif kini menjadi salah satu titik penting bagi UINSA. Kementerian Agama menyatakan seluruh tahapan harus tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku meskipun jadwal dipercepat. Inspektorat Jenderal Kemenag juga menyatakan proses tersebut dikawal agar berjalan sesuai ketentuan. Namun, bagi civitas akademika, keberhasilan transisi tidak semata diukur dari seberapa cepat seorang rektor baru dilantik. Ujian sebenarnya justru dimulai setelah pelantikan: apakah persoalan UKT dapat diperbaiki, hak mahasiswa terpenuhi, fasilitas akademik dibenahi, informasi kampus lebih terbuka, dan kebijakan pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

UINSA kini tidak hanya mencari seorang rektor baru. Kampus juga sedang mencari cara untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan proses pendidikan kembali menjadi pusat dari seluruh tata kelola universitas.

Catatan redaksi: Nama lima kandidat yang disebut sebagai “peringkat tertinggi” dalam sejumlah informasi belum kami jadikan fakta resmi karena UINSA menyatakan hasil perangkingan pertimbangan senat bersifat rahasia dan proses seleksi masih berlanjut di Kementerian Agama.

Penulis: EdyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top