SURABAYA – Perkara narkotika yang menjerat Febrian Rosalita Hadi kembali terungkap dalam persidangan. Terdakwa kedapatan menguasai 98 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Dalam pemeriksaan di persidangan, Febrian mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 gram sudah memiliki calon pembeli, sedangkan sisanya belum sempat terjual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, menggali keterangan terdakwa terkait asal narkotika, transaksi hingga keuntungan yang diperoleh.
Febrian mengaku sabu diperoleh dengan harga sekitar Rp550 ribu per gram. Barang tersebut kemudian dijual kembali dengan keuntungan yang menurut pengakuannya dapat mencapai sekitar Rp.25 juta dalam waktu sehari.
“Yang 50 gram sudah ada pembelinya. Yang kedua belum laku sama sekali,” ungkap Febrian dalam persidangan.
Terdakwa juga mengakui tidak hanya menjual sabu, tetapi turut mengonsumsinya. Ia berdalih menggunakan sabu sebagai doping karena bekerja pada malam hari agar tidak mengantuk.
“Saya selain menjual juga pemakai. Saya kerja malam, biar tidak ngantuk,” ujarnya.
Ironisnya, Febrian sebenarnya memiliki usaha berjualan kue basah. Dari usaha tersebut, ia mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp.2 juta dan sebagian digunakan untuk membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
Ketika hakim mempertanyakan alasan kembali menjual sabu, Febrian mengaku tergiur keuntungan cepat.
“Untung cepat Rp.25 juta dalam satu hari. Enak jualan sabu begitu,” kata terdakwa.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Febrian bukan pertama kali berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika. Ia mengaku pernah dihukum 12 tahun penjara pada 2018 dalam perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 100 gram sabu.
Setelah menjalani hukuman, Febrian baru keluar dari penjara pada 2023. Namun, belum lama menghirup udara bebas, ia kembali terjerat perkara serupa.
“Sudah 12 tahun kok tidak kapok?” tanya hakim.
Febrian mengaku sangat menyesal.
“Sangat-sangat menyesal, Bu Hakim,” jawabnya.
Dalam perkara kali ini, selain 98 gram sabu, polisi juga mengamankan 10 butir ekstasi yang disebut seharga sekitar Rp.2,5 juta.
Febrian juga menyebut narkotika tersebut masih terkait dengan transaksi kepada seorang perempuan bernama Dian, yang menurut keterangannya hingga kini belum tertangkap.
Ia mengaku sabu sekitar 98 gram tersebut awalnya diperoleh dengan sistem pembayaran belakangan. Nilainya sekitar Rp.55 juta, dan baru akan dibayar setelah barang berhasil terjual.
Saat ditanya untuk apa uang hasil penjualan narkotika, Febrian menyebutnya sebagai tambahan penghasilan.
Terdakwa juga mengungkap memiliki tiga anak yang semuanya sudah bersekolah. Ia menyampaikan kondisi keluarga, termasuk suaminya yang disebut tertembak polisi saat proses penangkapan.
Persidangan kemudian menyoroti kembali pilihan hidup Febrian yang sebenarnya sudah memiliki pekerjaan sebagai penjual kue.
“Sudah bagus jualan kue, kok malah jualan sabu, rek,” ujar hakim.
Pertanyaan tersebut menjadi teguran keras bagi Febrian yang diketahui pernah menjalani hukuman panjang dalam perkara narkotika.
Dengan riwayat tersebut, perkara kali ini menjadi pengulangan tindak pidana narkotika. Barang bukti hampir 100 gram sabu juga menjadi salah satu bagian penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menentukan putusan.
“Sudah pernah dihukum 12 tahun, kok masih jual sabu,” demikian inti teguran hakim kepada terdakwa dalam persidangan.






