SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana sekitar Rp1,4 miliar dengan terdakwa Cinthya Veronika Bitjoli (35) memasuki agenda eksepsi. Tim penasihat hukum (PH) terdakwa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur (obscuur libel) serta tidak memenuhi syarat formal dan materiil.
Eksepsi dibacakan dalam persidangan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, dalam perkara Nomor 1433.
PH menyoroti dakwaan pertama dan kedua yang dinilai menguraikan pokok perbuatan yang sama sehingga terkesan merupakan duplikasi dakwaan.
Menurut PH, pokok persoalan berkaitan dengan pencairan cek senilai Rp1,2 miliar. Namun, JPU menggunakan Pasal 488 dan Pasal 486. PH mempertanyakan batas yang jelas mengenai perbuatan mana yang dianggap memenuhi Pasal 488 dan mana yang dikaitkan dengan Pasal 486.
“Dakwaan tidak menjelaskan secara konkret dan jelas perbuatan terdakwa yang dikaitkan dengan masing-masing pasal,” menjadi pokok keberatan PH.
PH juga mempersoalkan uraian peristiwa yang berlangsung dalam rentang waktu lebih dari satu tahun. Menurutnya, dakwaan tidak menguraikan secara rinci dan sistematis bagaimana terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Padahal, dalam perkara dengan nilai sekitar Rp.1.400.488.000 tersebut, dakwaan JPU menguraikan sejumlah transaksi dan penggunaan cek tunai pada beberapa tanggal. Perkara juga dikaitkan dengan kegiatan atau pekerjaan di kawasan Jalan Raya Menganti, Surabaya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, PH meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
PH juga meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan formal dan materiil.
Cinthya sebelumnya disebut tidak ditahan selama proses penyidikan. Setelah perkara memasuki tahap II, terdakwa kemudian dilakukan penahanan.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap tanggapan JPU atas eksepsi. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan jawabannya pada Kamis (8/10/2026).






