SURABAYA – Perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat Faisal bin Musiyadi dan Riyadi bin Suparno kembali bergulir di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang digelar di ruang Garuda 2, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (6/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Anggraini, dari Kejari Surabaya.
Dalam persidangan, saksi dari kepolisian mengungkap kronologi penangkapan kedua terdakwa yang dilakukan di lokasi berbeda.
Saksi menerangkan, polisi lebih dahulu menangkap Faisal di kawasan Cafe Glas. Saat itu Faisal disebut sedang menunggu calon pembeli narkotika.
Setelah Faisal diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Faisal menunjukkan kamar kos yang ditempati Riyadi. Polisi selanjutnya menangkap Riyadi di tempat tersebut.
Dari tangan Faisal, polisi menemukan tiga klip sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,045 gram dan 0,047 gram, serta barang bukti lain berupa plastik, sedotan dan pipet yang masih terdapat sisa sabu.
Sementara dari kamar kos Riyadi ditemukan timbangan yang disebut digunakan untuk menimbang narkotika.
“Faisal dulu, kemudian lanjut ke Riyadi,” terang saksi di hadapan majelis hakim.
Menurut saksi, Faisal dan Riyadi sama-sama berperan dalam peredaran sabu. Keduanya disebut membeli sabu secara patungan dari seseorang bernama komeng, yang hingga kini masih berstatus DPO.
“Beli satu gram, harganya Rp.800 ribu. Patungan Rp.400 ribu-Rp.400 ribu,” ungkap saksi.
Sabu satu gram tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa poket. Saksi menyebut pembagian dilakukan menjadi sekitar tiga atau empat poket dari masing-masing bagian.
Dalam perkara ini, polisi disebut mengetahui adanya transaksi setelah calon pembeli menghubungi Faisal. Saat Faisal berada di depan Cafe Glas dan menunggu pembeli, polisi langsung melakukan penangkapan.
Saksi menyatakan Faisal mengakui sabu yang ditemukan tersebut miliknya. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa pembelian sabu dilakukan secara patungan dengan Riyadi.
“Timbangannya ada di kamar kos Riyadi,” ujar saksi.
Saksi juga menerangkan bahwa Faisal beberapa kali berpindah tempat tidur atau tempat tinggal. Sedangkan dua telepon seluler yang diamankan polisi masing-masing disebut milik kedua terdakwa, yakni HP Xiaomi milik Faisal dan Samsung Galaxy milik Riyadi.
Selain diduga mengedarkan, Faisal juga disebut sebagai pengguna sabu. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang dinyatakan positif.
Dari perkara tersebut, polisi juga mengamankan uang sekitar Rp140 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan, jaksa kemudian memastikan keterangan saksi terkait peran kedua terdakwa. Jaksa dan penasihat hukum menyatakan cukup atas keterangan saksi.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi.
Riyadi menyatakan keberatan terhadap bagian keterangan yang menyebut dirinya menerima setengah gram sabu.
“Saya tidak menerima setengah gram,” kata Riyadi.
Saat ditanya hakim mengenai keterangan polisi, Riyadi tetap mempertahankan keterangannya.
“Saya tetap dengan keterangan saya,” ujarnya.
Persidangan perkara ini masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya. Majelis hakim menunda sidang hingga 20 Oktober 2026.






