SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya mempercepat pengamanan aset daerah sepanjang 2026. Upaya itu tidak hanya dilakukan melalui penertiban penggunaan lahan di lapangan, tetapi juga dengan memperkuat kepastian hukum atas tanah yang selama ini tercatat sebagai aset pemerintah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA) yang disampaikan Pemkot Surabaya, proses sertifikasi sepanjang Januari hingga September 2026 menghasilkan 119 sertipikat baru untuk bidang tanah dengan luas keseluruhan 329.098 meter persegi. Nilai aset yang disebut Pemkot mencapai Rp992.744.896.600 atau sekitar Rp992,7 miliar.
Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Surabaya I dan II. Kejati Jatim bahkan membentuk Satuan Tugas Pemulihan Aset pada 8 Juni 2026 untuk mengawal penelusuran, pengamanan, hingga proses legalisasi aset tersebut.
Dari 119 sertipikat yang diterbitkan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I menangani 64 sertipikat dengan luas 96.371 meter persegi dan nilai sekitar Rp340,4 miliar. Sementara Kantor Pertanahan Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat dengan luas 232.727 meter persegi dan nilai sekitar Rp652,3 miliar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut proses itu sebagai bagian dari upaya memastikan aset yang menjadi hak pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemkot juga menargetkan percepatan sertifikasi terhadap aset-aset yang masih menghadapi persoalan administrasi maupun teknis.
Pemkot mengelompokkan tanah yang belum bersertipikat ke dalam tiga kategori. Kategori K1 mencakup 297 register yang disebut tidak memiliki sengketa hukum dan telah dikuasai Pemkot. Kategori K2 terdiri atas 2.030 register yang telah dikuasai Pemkot tetapi masih terkendala kelengkapan dokumen pendukung. Sedangkan K3 mencakup 3.330 register yang masuk dalam tahapan penyelesaian berikutnya. Dengan demikian, K1 dan K2 menjadi prioritas sebanyak 2.327 register.
Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Muhammad Naim menyatakan akan membentuk tim khusus di Kantor Pertanahan Surabaya I dan II untuk mempercepat legalisasi aset Pemkot. Kajati Jawa Timur Abdul Qohar juga menyatakan Kejati siap membantu apabila proses sertifikasi menghadapi gugatan atau membutuhkan pendampingan hukum.
Namun, di balik capaian sertifikasi tersebut masih terdapat persoalan data yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Dalam rilis Pemkot, SIMBADA disebut mencatat 11.749 register aset tanah. Dari jumlah itu, 5.929 register disebut telah bersertipikat sampai akhir 2025, sementara 5.657 register masih dalam proses atau belum bersertipikat.
Secara aritmetika, 5.929 ditambah 5.657 hanya menghasilkan 11.586 register. Artinya terdapat selisih 163 register dibandingkan angka total 11.749. Selisih tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan pencatatan karena Pemkot belum memberikan penjelasan mengenai perbedaan angka itu. Namun, klarifikasi diperlukan agar publik dapat memahami secara utuh berapa jumlah register aset tanah yang sebenarnya, bagaimana status 163 register tersebut, serta apakah terdapat perbedaan definisi antara register, bidang tanah, atau data berdasarkan periode pencatatan.
Persoalan aset Pemkot juga tidak berhenti pada sertifikasi. Sepanjang 2026, pemerintah kota melakukan sejumlah penertiban terhadap penggunaan lahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Di kawasan eks TPA Keputih Tegal, Kecamatan Sukolilo, misalnya, DLH Surabaya pada 1 Oktober 2026 menertibkan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin yang berada di atas tujuh aset milik Pemkot. Penertiban dilakukan setelah adanya pengaduan warga mengenai dampak lingkungan, antara lain bau dan potensi pencemaran air. Dari pendataan bersama pemerintah wilayah, Pemkot menyebut terdapat 97 persil yang digunakan untuk aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin. Penanganannya akan dilakukan secara bertahap. Setelah area ditertibkan, Pemkot menyiapkan penataan kembali kawasan tersebut melalui penghijauan, perbaikan taman, serta peningkatan penerangan. Dengan demikian, pemulihan kawasan masih merupakan bagian dari tahapan penataan, bukan semata-mata kegiatan pembongkaran.
Penertiban juga dilakukan di sempadan Kali Satelit Barat, Kelurahan Tanjungsari, pada 30 September 2026. Tujuh bangunan permanen dan semi permanen dibersihkan untuk mengembalikan fungsi kawasan serta membuka akses jalan darurat. Sementara di Jalan Medokan Asri Timur pada 24 Juli 2026, Pemkot melalui BPKAD dan Satpol PP menertibkan lima bangunan liar di atas lahan aset seluas 55.310 meter persegi. Menurut Pemkot, lahan tersebut disiapkan untuk mendukung pengembangan RSUD Eka Candrarini, termasuk kebutuhan lahan parkir dan fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan. Penertiban itu disebut bukan proses yang tiba-tiba. Peringatan terhadap bangunan di lokasi tersebut telah dilakukan sejak 2024 sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran pada 2026. Setelah penertiban, lahan diamankan dengan pagar sesek dan penanda sebagai aset Pemkot.
Rangkaian tersebut berlangsung ketika Surabaya juga memperbarui kerangka hukum pengelolaan barang milik daerah. Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 5 Maret 2026, mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi itu antara lain mengatur penatausahaan, pemanfaatan, sewa, pemindahtanganan, dan optimalisasi aset agar pengelolaannya lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
DPRD Surabaya sendiri mendorong agar pengamanan aset tidak berhenti pada pencatatan dan sertifikasi. Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah meminta digitalisasi aset dilakukan secara menyeluruh agar seluruh aset dapat dipetakan, didokumentasikan, dan diketahui potensi pemanfaatannya. Ia juga menilai digitalisasi penting untuk mengurangi risiko kesalahan data dalam pengelolaan aset.
Dengan demikian, agenda pengamanan aset Surabaya pada 2026 menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memastikan tanah milik pemerintah mempunyai kepastian hukum, sekaligus memastikan aset yang sudah tercatat benar-benar terlindungi dari penggunaan yang tidak sesuai dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Nilai hampir Rp1 triliun yang telah disertifikasi menjadi capaian penting. Namun ukurannya tidak berhenti pada angka sertipikat yang berhasil diterbitkan. Publik juga perlu mengetahui berapa banyak aset yang masih belum memiliki kepastian hukum, bagaimana penyelesaian ribuan register prioritas K1 dan K2, serta bagaimana Pemkot memastikan aset yang telah diamankan tidak kembali dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum. Termasuk satu angka yang masih
membutuhkan penjelasan: 163 register yang belum terlihat posisinya dalam perhitungan total 11.749 register aset tanah Pemkot Surabaya. Klarifikasi atas data tersebut penting bukan untuk mempertanyakan proses sertifikasi yang telah berjalan, melainkan untuk memastikan pengamanan aset daerah berlangsung dengan data yang konsisten, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat pungkasnya.






