SURABAYA – Empat kontainer yang dalam dokumen pengiriman tercatat berisi 72 ton cangkang kelapa sawit, ternyata memuat 3.059 karung bawang Bombay. Komoditas tersebut juga dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Perkara pelanggaran UU Karantina dengan terdakwa Said Syaifudin bin (alm) Said Abdullah, Direktur PT Kurnia Sukses Semesta (KSS), diputus di Ruang Tirta PN Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyatakan terdakwa terbukti turut serta memasukkan atau mengeluarkan media pembawa tumbuhan tanpa Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah.
Said divonis 10 bulan penjara dan denda Rp.40 juta. Jika denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti 40 hari penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp.40 juta.
Perkara bermula saat empat kontainer dikirim dari Kumai, Kalimantan Tengah, ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dokumen mencatat muatan 72 ton cangkang sawit. Namun pemeriksaan di Surabaya menemukan 3.059 karung bawang Bombay, terdiri dari berbagai merek.
Hasil uji Balai Karantina melalui LHU Nomor 66/LHU.M/L.6A/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 menemukan Nematoda Aphelenchoides fragariae yang masuk kategori OPTK.
Dalam persidangan, saksi Muhammad Kurniawan dari PT Meratus Line membenarkan ketidaksesuaian dokumen dengan isi kontainer. Saat ditanya hakim mengapa muatan tidak diperiksa sejak keberangkatan, saksi menjawab, “Saya percaya, Yang Mulia.” Saksi juga menyebut perubahan dokumen dilakukan terdakwa.
Saksi Andi Purwanto mengungkap pernah merekomendasikan penggunaan nama PT Samudera Maxima Sejahtera untuk memperoleh pekerjaan dari Pelindo dan menerima imbalan Rp100 ribu per kontainer. Keterangan para saksi dibenarkan terdakwa.
Dalam putusan, empat kontainer dikembalikan kepada PT Meratus Line, sedangkan 3.059 karung bawang Bombay telah dimusnahkan pada 25 Februari 2026. Notebook, handphone dan kartu telepon dirampas untuk negara, sementara dokumen pengiriman dan administrasi karantina tetap terlampir dalam berkas perkara.






