TERDAKWA AKUI PUKUL LOUIS, SENGEK BANTAH IKUT MEMUKUL  KORBAN TETAP BERDIRI DAN BERAKTIVITAS NORMAL KUASA HUKUM SEBUT PERKELAHIAN BUKAN PENGEROYOKAN

Foto: Kedua terdakwa menjalani sidang pemeriksaan terdakwa,di ruang Kartika PN Surabaya, Selasa (6/10/2026).

SURABAYA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Dua terdakwa, Yusuf bin Buamin alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, diperiksa bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai S.Pudjiono.

Haji Yus, pedagang buah impor, mengakui dirinya memukul Louis saat terjadi keributan di pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari Nomor 12 D, Surabaya.

Menurut Haji Yus, keributan bermula dari persoalan buah pesanan Latifah, pelanggan asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Buah tersebut hendak dikirim ke lapak milik Natali. Namun, saat truk ekspedisi tiba, buah disebut tidak dapat dibongkar karena ditahan Natali.

Haji Yus yang saat itu mengaku sedang sakit kemudian datang bersama Sengek setelah salat Magrib untuk menemui Natali. Namun, Natali tidak berada di lokasi. Keduanya justru bertemu Louis, adik Natali.

Saat menanyakan keberadaan Natali, Haji Yus mengaku mendapat jawaban dengan nada tinggi. Ketegangan pun meningkat.
Haji Yus mengaku sempat memegang pipi Louis dan meminta agar menjaga ucapannya.

Saat Louis berdiri, ia mengaku mundur hendak meninggalkan lokasi. Namun, karena kembali dimaki, Haji Yus mengaku spontan memukul wajah Louis sebanyak tiga kali.
“Saya pukul tiga kali ke arah wajah sebelah kanan. Tapi yang ketiga tidak kena,” ujarnya.

Keributan berlanjut hingga Haji Yus mengaku didorong Louis dan terjatuh. Saat berada di bawah, ia menyebut mendapat beberapa pukulan dari Louis.

Sementara itu, Sengek membantah ikut memukul Louis. Ia mengaku hanya menarik Louis dari belakang untuk menghentikan perkelahian.
“Saya tidak bisa memukul, tangan kanan saya cacat,” kata Sengek
sembari menunjukkan kondisi tangannya kepada majelis hakim.

Menurut Sengek, tangan kirinya saat itu digunakan untuk memegang kacamata Haji Yus yang terjatuh. Ia juga menyebut Louis masih berdiri dan kembali beraktivitas setelah perkelahian berhenti.

Bahkan, Sengek mengaku sempat mengajak Louis berdamai. “Sebagai orang yang lebih tua daripada kita, berantem mending kita tos-tosan saja,” ujarnya.

Haji Yus sendiri mengaku mengalami cedera dalam kejadian tersebut. Bahunya disebut keseleo setelah terjatuh dan wajahnya terkena dua pukulan Louis.

Dalam persidangan juga terungkap keberadaan seseorang bernama Celeng. Haji Yus menyebut Celeng datang ketika saksi sopir, Supriyanto, berusaha menarik Louis untuk menghentikan perkelahian.
“Celeng datang untuk ikut menarik dan melerai perkelahian. Jadi yang menarik Louis untuk melerai ada dua orang,” katanya.

Sidang juga mengungkap upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Haji Yus mengaku telah meminta maaf kepada Louis dan Natali di hadapan Kanit Polsek Sukomanunggal.
Ia juga menawarkan kompensasi. Tawaran awal Rp100 juta disebut ditolak.

Haji Yus kemudian menaikkannya menjadi Rp150 juta, tetapi kembali tidak menemui kesepakatan.
“Sekitar empat sampai lima hari kemudian saya mendengar malah minta miliaran untuk kompensasi agar perkara ini bisa dilakukan restorative justice,” ujarnya.

Usai persidangan, advokat Nurdin yang mendampingi kedua terdakwa menilai posisi Haji Yus dan Sengek berbeda.

Menurut Nurdin, Haji Yus memang mengakui melakukan pemukulan, sedangkan Sengek hanya berupaya melerai.
“Haji Yus mengakui ada pemukulan terhadap Louis sebanyak dua kali. Sedangkan terdakwa Purwantoro dalam perkelahian tersebut hanya melerai,” kata Nurdin.

Nurdin menilai fakta persidangan menunjukkan peristiwa tersebut lebih tepat disebut perkelahian antara Haji Yus dan Louis, bukan pengeroyokan.

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk kondisi kedua pihak setelah kejadian.
“Pasca kejadian itu sebetulnya yang mengalami luka lebih parah adalah terdakwa Haji Yus. Selain pipinya dipukul hingga berdarah oleh Louis, bahunya juga keseleo,” ujarnya.

Nurdin berharap JPU mempertimbangkan fakta persidangan saat menyusun tuntutan dan meminta hukuman terhadap kedua terdakwa dituntut seminimal mungkin.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top