CURI SOSIS, SARDEN COKELAT DAN SAMPO DI SEJUMLAH INDOMARET  ADE YANUAR DAN SATRIA PUTRA DIVONIS 1 TAHUN 3 BULAN

Foto: Dua terdakwa, Ade Yanuar Ismail alias Ciblek dan Satria Putra Ros Wendy, menjalani sidang agenda putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

SURABAYA – Dua terdakwa pencurian dengan pemberatan di sejumlah gerai Indomaret, Ade Yanuar Ismail alias Ciblek (26) dan Satria Putra Ros Wendy alias Wendy (34), masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026).

Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan,” demikian amar putusan.

Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana. Keduanya juga diperintahkan tetap ditahan.Atas putusan tersebut, Ade dan Satria menyatakan menerima.

Perkara ini bermula dari aksi pencurian di sejumlah gerai Indomaret di Surabaya. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, Ade masuk ke minimarket dan mengambil barang, sedangkan Satria menunggu di atas sepeda motor.

Pada 5 Juni 2026, Ade beraksi di Indomaret Pucang Anom Timur dengan mengambil 6 sosis Kanzler Singles Hot dan 12 sosis Kanzler Singles Mini. Di Indomaret Barata Jaya, ia mengambil sarden dan berbagai cokelat SilverQueen.

Aksi serupa juga terjadi di Indomaret Ngagel Madya dan Bubutan. Dari gerai Bubutan, Ade disebut mengambil sampo, sedangkan sejumlah barang lainnya antara lain minyak kayu putih dan parfum.

Total kerugian dari tiga gerai yang disebut dalam perkara mencapai Rp.866.700, yakni Indomaret Pucang Anom Rp.160.200, Ngagel Madya Rp.283.200 dan Barata Jaya Rp.423.300.-

Aksi kedua terdakwa terungkap setelah terekam kamera CCTV. Keduanya kemudian diamankan sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Bratang Gede oleh anggota Polsek Gubeng.

Dalam persidangan, Ade mengakui dirinya yang mempunyai ide pencurian. Barang hasil pencurian kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan anak.
Ade juga mengaku pernah melakukan pencurian di kawasan Barata Jaya, Pucang dan Ngagel. Sedangkan pencurian di Indomaret Bubutan disebut dilakukan seorang diri.

Sebelumnya, JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara.

Dalam permohonan keringanan, Ade mengaku masih memiliki tiga anak, sedangkan Satria memiliki empat anak. Ade juga tercatat pernah dihukum 8 bulan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, sementara Satria belum pernah dihukum.

Barang bukti berupa sarden, cokelat, sosis, sampo, parfum dan minyak kayu putih ditetapkan untuk dimusnahkan. Pakaian dan tas yang digunakan saat kejadian juga dimusnahkan.
Sementara sepeda motor Honda Beat nopol L-2536-ABA dikembalikan kepada Satria sebagai terdakwa.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top