SURABAYA — Maling motor memang gak pernah kapok. Itu yang kelihatan dari pengungkapan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pekan lalu. Tiga pria yang diduga kuat residivis curanmor diciduk pada Rabu, 23 September 2026, setelah polisi menelusuri laporan kehilangan kendaraan dari sejumlah wilayah. Ketiganya berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto bilang, saat penangkapan, para tersangka ngotot melawan. Petugas pun ambil tindakan tegas dan terukur buat menghentikan perlawanan itu, termasuk menembak bagian kaki. Bagi polisi, ini bukan soal gagah-gagahan. Ini soal memastikan tersangka bisa diamankan tanpa ada petugas atau warga yang jadi korban.
Dari keterangan awal, para tersangka diduga main di banyak titik. M.S.F. mengaku beraksi di sekitar 36 lokasi di Surabaya, empat lokasi di Sidoarjo, dan empat lokasi di Malang. Sementara O.C.K. dan A.L. dikaitkan dengan lima kejadian di Lamongan. Polisi sebelumnya menerima laporan kehilangan dari beberapa wilayah hukum di Surabaya, lalu bergerak menelusuri siapa di balik rangkaian kejadian itu. Tapi perlu dicatat, pengakuan itu masih keterangan awal. Belum semuanya dibuktikan di pengadilan. Setiap lokasi wajib dicocokkan dengan laporan korban, bukti pendukung, dan hasil pemeriksaan penyidik. Dalam perkara lintas wilayah kayak gini, pencocokan data antarlokasi jadi kunci buat memastikan apakah semua kejadian benar-benar berkaitan dengan kelompok yang sama.
Dari hasil penyelidikan, ketiganya disebut punya pembagian peran. O.C.K. jadi eksekutor di lapangan, A.L. mengawasi situasi sekitar, dan M.S.F. jadi pengendara yang bantu mobilitas kelompok. Sasaran mereka umumnya motor yang diparkir tanpa pengaman tambahan atau berada di area dengan akses terbuka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kunci letter T dan letter L, telepon seluler, kendaraan, sampai senjata tajam.
Buat warga, kasus ini jadi pengingat lagi. Kunci ganda, parkir di tempat aman, dan pastikan pagar atau akses kos tertutup rapat. Tapi pencegahan jangan cuma dibebankan ke pemilik motor. Laporan warga harus ditindaklanjuti cepat, penyelidikan harus terarah, dan peredaran motor hasil kejahatan mesti diawasi.
Yang jadi sorotan berikutnya: penadah. Polisi masih memburu jaringan yang diduga membeli atau menampung motor hasil curian. Ini penting, karena kalau barang hasil kejahatan gampang dijual lagi, keuntungannya bisa jadi bahan bakar buat maling buat terus beraksi. Penelusuran aliran kendaraan, siapa yang nerima, dan dokumen kepemilikan yang dipakai dalam transaksi perlu dibuka. Meski begitu, dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan lewat penyidikan. Seseorang gak bisa langsung disebut penadah cuma karena pernah bertransaksi atau kenal tersangka. Harus ada bukti soal pengetahuan asal-usul barang dan unsur pidana yang relevan. Penelusuran jaringan ini juga berpeluang membantu polisi menemukan motor yang belum kembali dan mengembalikannya ke pemilik sah.
Para tersangka disebut dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal dan pemenuhan unsurnya tetap jadi kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk dibuktikan di proses hukum. Buat korban, penangkapan pelaku adalah satu tahap, tapi belum tentu menyelesaikan semua kerugian. Kepastian keberadaan kendaraan, identifikasi barang bukti, dan mekanisme pengembalian motor yang ditemukan juga perlu diperhatikan.
Masyarakat yang kehilangan motor sebaiknya memastikan laporan sudah masuk ke polisi dan menyimpan dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan, nomor rangka dan nomor mesin, serta rekaman CCTV kalau ada. Informasi itu sangat membantu saat polisi mencocokkan kendaraan yang ditemukan. Pada akhirnya, penangkapan tiga tersangka ini baru satu langkah. Hasil akhirnya bukan cuma soal berapa orang yang diamankan, tapi seberapa kuat pembuktiannya, sejelas apa pertanggungjawaban pidananya, sejauh mana jaringan penadah ditelusuri, dan seberapa banyak motor milik korban bisa kembali ke tangan yang berhak.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.






