SURABAYA – Sebanyak 16 unit outdoor AC di kawasan VIP Tribun Kuda Kenpark Kenjeran, Surabaya, dilaporkan hilang. Dugaan pencurian fasilitas umum tersebut menyeret tiga terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiganya, Endra Okta Bayu Samudra bin Asroto, Andika Januar bin Agus Sukmana, dan Muhamad Bilal Zakaria bin Suyanto, disidang di Ruang Cakra PN Surabaya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sukamto, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dan Wicaksono Subekti R. menangani perkara tersebut.
Saksi Muhammad Saleh, petugas keamanan Kenpark, menerangkan bahwa hilangnya belasan unit AC diketahui setelah pengelola melakukan pengecekan lokasi. Seluruh unit yang sebelumnya terpasang disebut sudah tidak berada di tempat.
Informasi awal mengenai dugaan pelaku diterima tim keamanan internal, kemudian ditelusuri dan dilaporkan kepada General Manager hingga berlanjut ke kepolisian.
“Awalnya kami mendapat informasi mengenai pergerakan pelaku. Setelah kami selidiki dan memastikan petunjuk tersebut, kami berinisiatif melapor ke General Manager agar segera memanggil pihak kepolisian,” ujar Saleh di persidangan.
Saksi mengaku tidak mengetahui apakah 16 unit AC tersebut diangkut sekaligus atau bertahap. Dugaan keterlibatan orang dalam juga belum dipastikan dan masih memerlukan pendalaman.
“Soal dugaan keterlibatan orang dalam, kemungkinan itu ada, namun para terdakwa masih belum mau terbuka,” katanya.
Barang bukti yang diajukan meliputi satu bendel fotokopi kuitansi pembelian AC merek Gree dan sebuah gerobak besi berukuran sekitar 2 x 0,5 meter.
Majelis hakim akan menilai keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lain dalam proses pembuktian untuk menentukan kesalahan para terdakwa.






