SURABAYA – Lima terdakwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswa sekolah pelayaran, Revanza Rasyadan Zufal, dituntut masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya.
Namun, hingga pembacaan tuntutan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026), kelimanya disebut belum ditahan.
Kelima terdakwa yakni M. Halis bin Jumadin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal, Toni Febria Pratama bin Amiruddin, Mochammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, dan Agus Kurniawan bin Moh. Sulaiman.
Tuntutan tersebut mengecewakan ayah korban. Keluarga menilai penderitaan fisik dan trauma psikologis yang dialami Revanza perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini.
Dalam persidangan sebelumnya, Revanza mengaku dipukul pada bagian perut dan wajah hingga muntah darah. Ia juga mengaku trauma dan tidak ingin kembali kuliah.
Ayah korban berharap para terdakwa segera ditahan dan proses hukum memberikan keadilan bagi anaknya.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan berlanjut ke agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, Kamis (15/9/2026).
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.






