SURABAYA — Pembangunan jalan paving dan saluran drainase di Jalan Ploso Timur VII, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, disorot Setelah Dokumentasi lapangan Memperlihatkan garis retakan pada beton yang disebut sebagai Tutup saluran U-Ditch. Temuan itu layak diperiksa, Tetapi belum cukup untuk menyimpulkan adanya kegagalan konstruksi atau pelanggaran pengadaan. Yang jelas, kondisi tersebut tidak semestinya diabaikan tanpa pemeriksaan yang menjelaskan tingkat kerusakan dan tindakan yang diperlukan.
Persoalan ini sudah dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang DSDABM Kota Surabaya, Dedy Purwito, melalui WhatsApp pada 08 September 2026. Dalam Tangkapan layar yang tersedia, ia menjawab singkat, “Kami cek dan TL.” Respons itu menunjukkan laporan diterima. Namun, berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, belum ada bukti lanjutan soal hasil pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis, maupun tindakan korektif. Status tindak lanjutnya masih perlu dikonfirmasi.
Langkah pertama yang seharusnya dilakukan adalah memastikan bagian mana yang retak Tutup U-Ditch pracetak, pelat beton cor di tempat, atau lapisan permukaan lain. Perbedaannya penting karena fungsi, karakteristik material, dan persyaratan teknisnya berbeda. Jika yang retak adalah tutup saluran, pemeriksaan harus mempertimbangkan kondisi tumpuan dan beban yang mungkin diterima termasuk pejalan kaki atau kendaraan.
Retakan beton bisa dipicu banyak faktor penyusutan, mutu material, benturan saat pengangkutan, tumpuan tidak rata, hingga beban berlebih. Penyebabnya tidak bisa dipastikan hanya dari foto. Pemeriksaan lapangan idealnya mencatat pola dan lebar retakan, kondisi permukaan, kemungkinan pergeseran, serta keadaan tumpuan. Hasilnya kemudian dibandingkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan penerimaan pekerjaan dalam kontrak. Prinsipnya sederhana: komponen yang sudah terpasang belum otomatis memenuhi mutu, dan yang terlihat retak juga tidak boleh langsung dinyatakan gagal tanpa pemeriksaan.
Kinerja drainase juga tidak bisa dinilai hanya dari tampilan beton. Ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa: kesiapan tanah dasar, lapisan alas, ketepatan pemasangan elemen, sambungan antarelemen, dan pemadatan urugan. Jika tumpuan tidak rata atau tanah dasar Turun, posisi saluran bisa berubah. Urugan yang tidak memenuhi syarat berpotensi menyebabkan rongga atau penurunan pada jalan paving. Fungsi saluran sendiri ditentukan oleh elevasi dasar, kemiringan, kapasitas aliran, dan keterhubungannya dengan saluran penerima. Air harus bisa mengalir ke titik pembuangan tanpa hambatan.
Dari sisi pengadaan, pemeriksaan mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dokumen yang relevan meliputi kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, laporan pengawasan, catatan pemeriksaan material, serta dokumen pengukuran dan penerimaan pekerjaan. Pemeriksaan perlu menjawab: apakah material sesuai spesifikasi, apakah volume lapangan sesuai kontrak, apakah pemasangan mengikuti gambar dan metode yang disetujui, dan apakah ketidaksesuaian sudah dicatat serta ditindaklanjuti pengawas. Jika ada pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, penanganannya harus mengikuti mekanisme kontraktual, dengan temuan tercatat dan tindakan korektif diverifikasi sebelum pekerjaan diterima.
Namun, retakan pada beton tidak dengan sendirinya membuktikan kekurangan volume, mark-up, atau kerugian negara. Dugaan seperti itu hanya bisa dinilai setelah ada bukti teknis dan administratif yang memadai. Hingga dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan diperoleh, informasi soal nilai proyek, penyedia, konsultan pengawas, volume, dan status pembayaran belum bisa dipastikan dari bahan yang tersedia.
Dokumentasi proses pembangunan juga memperlihatkan pemasangan elemen beton dengan alat berat di area galian yang berdekatan dengan pekerja. Kondisi itu membutuhkan pengendalian keselamatan sesuai metode kerja dan tingkat risikonya, merujuk pada Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Pemeriksaan keselamatan tidak berarti setiap foto alat berat otomatis menunjukkan pelanggaran. Penilaiannya harus mempertimbangkan kondisi saat pekerjaan berlangsung, pengamanan yang tersedia, dan dokumen keselamatan yang dipersyaratkan.
Agar persoalan ini terang, DSDABM perlu menjelaskan: apakah lokasi sudah diperiksa, bagian mana yang retak, bagaimana hasil evaluasi teknisnya, dan apakah diperlukan perbaikan atau penggantian. Pihak pelaksana dan pengawas juga perlu diberi ruang memberi keterangan soal kondisi beton, proses pemasangan, dan langkah yang sudah atau akan diambil. Belum adanya bukti tindak lanjut dalam dokumentasi yang diterima redaksi tidak otomatis berarti tidak ada tindakan di lapangan. Klarifikasi lanjutan diperlukan untuk membedakan keduanya.
Pada akhirnya, mutu pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan. Ukurannya juga keamanan, fungsi, kesesuaian dengan kontrak, dan kesediaan pihak terkait mempertanggungjawabkan hasilnya. Kejelasan tindak lanjut atas laporan warga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap infrastruktur di Surabaya.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.






