Surabaya — Proyek drainase U-Ditch di Jalan Petemon III, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, kembali menjadi perhatian publik. Dokumentasi bertanggal 15 September 2026 menunjukkan pekerjaan berlangsung di kawasan permukiman yang aktivitas warganya tetap berjalan. Papan proyek di lokasi mencantumkan CV Sinergi Lima Empat sebagai pelaksana dan PT Mitra Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.
Pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya dengan anggaran APBD 2026. Objek pekerjaannya adalah pemasangan U-Ditch ukuran 80/100 dengan cover gandar 10 ton. Nilai kontraknya disebut sekitar Rp3,315 miliar, dengan nomor kontrak 000.3.3/001/06.2.01.0028.EPC/436.7.3/2026. Besarnya nilai proyek membuat mutu konstruksi, metode kerja, pengawasan, dan keselamatan warga menjadi sorotan.
Sorotan pertama muncul dari genangan air di area galian saat pemasangan U-Ditch berlangsung. Pemberitaan 28 September 2026 menyebut air masih terlihat di lokasi. Pelaksana proyek, Akbar, pada 17 September menyatakan proses dewatering telah dilakukan. Ia menjelaskan air yang masih berada di saluran digunakan pada tahap akhir untuk membantu membersihkan jalan. Namun, pernyataan itu belum cukup menjawab persoalan. Metode di lapangan perlu dibandingkan dengan dokumen kontrak dan RKS: apakah air tersebut bagian dari pengendalian sementara, apakah dasar saluran sudah memenuhi elevasi dan kepadatan, serta apakah pengawas telah menyatakan dasar galian siap sebelum beton dipasang.
Sorotan berikutnya adalah kondisi fisik pekerjaan. Pemantauan 29 September menyebut dinding U-Ditch terlihat miring, tidak presisi, dan membentuk jalur bergelombang. Material galian juga berada di sekitar badan jalan, sementara pengamanan area kerja dinilai belum memadai di beberapa titik. Temuan visual itu penting, tetapi tidak otomatis membuktikan kegagalan struktur. Diperlukan pengukuran alignment, elevasi, kemiringan, dimensi, kondisi bedding, sambungan, dan kepadatan material pendukung. Pertanyaannya bukan sekadar apakah U-Ditch terlihat miring, melainkan apakah posisinya masih dalam toleransi dokumen teknis.
Aspek pengawasan ikut dipertanyakan. Dalam proyek konstruksi, konsultan pengawas tidak hanya memastikan pekerja hadir. Pengawasan mencakup pemeriksaan mutu, kesesuaian metode, volume pekerjaan, keselamatan konstruksi, dan dokumentasi. DSDABM bersama konsultan pengawas perlu menjelaskan apakah kondisi yang dipersoalkan warga dan media telah ditemukan dalam pengawasan lapangan, serta apakah ada perintah perbaikan sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Keselamatan warga juga menjadi perhatian karena proyek berada di lingkungan permukiman. Galian terbuka dan pembatas yang dinilai minim berisiko bagi pengguna jalan dan warga yang melintas. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan kewajiban berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Pengamanan galian, pengaturan akses, perlindungan publik, penggunaan alat pelindung diri, dan pengendalian risiko harus menjadi bagian pekerjaan, bukan tambahan setelah muncul keluhan.
Mutu drainase pada dasarnya diuji saat debit air meningkat. Jika ada persoalan elevasi, kemiringan, sambungan, dasar saluran, atau pemadatan, dampaknya baru terlihat setelah saluran menerima aliran normal. Karena itu, pemeriksaan sebelum pekerjaan ditutup permanen menjadi krusial. Dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar, publik berhak mengetahui apakah pekerjaan memenuhi spesifikasi yang dibayar menggunakan APBD.
DSDABM perlu membuka setidaknya enam hal: metode dewatering dan waktu dasar saluran dinyatakan siap; hasil pemeriksaan elevasi dan alignment U-Ditch; hasil pemeriksaan kepadatan bedding; mutu dan sertifikat material U-Ditch serta cover gandar; penerapan SMKK dan pengamanan warga; serta mekanisme perbaikan bila ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Temuan visual, keluhan warga, atau dugaan ketidaksesuaian metode belum otomatis berarti korupsi atau kerugian keuangan daerah. Kesimpulan hukum memerlukan pemeriksaan kontrak, pembayaran, volume, mutu, kewajiban para pihak, dan perhitungan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, istilah yang tepat saat ini adalah disorot dipertanyakan atau diduga tidak sesuai sepanjang sumber dan dasarnya jelas.
Ada empat titik investigasi yang layak dikawal: dokumen kontrak dan RKS, terutama ketentuan pengeringan sebelum pemasangan; pengukuran fisik U-Ditch dengan alat survei; dokumen mutu dan hasil uji kepadatan; serta pengawasan dan pembayaran termin terhadap progres pekerjaan. Publik kini menunggu penjelasan resmi DSDABM dan konsultan pengawas agar perdebatan tidak berhenti pada foto genangan atau penilaian visual semata.






