SURABAYA – proyek pembangunan saluran Air U-Ditch ukuran 60/80 dengan cover gandar 10 Ton di Jalan Bhaskara Selatan, Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, memicu sorotan publik. Proyek yang berada di bawah Naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya ini dinilai sarat akan dugaan pelanggaran teknis maupun administratif.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, proyek Tersebut beroperasi tanpa adanya Direksi keet dan tidak dilengkapi papan nama proyek. Padahal, keberadaan papan nama wajib dipasang sebagai bentuk transparansi publik sesuai aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Abaikan K3 dan Prosedur Teknis Pemasangan
Tak hanya masalah transparansi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tampak diabaikan secara terang-terangan:

Tanpa APD: Para pekerja di lokasi tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu boots. Pekerja tampak beraktivitas langsung di dalam lumpur tanpa perlindungan memadai.
Tidak Ada Dewatering: Area galian terendam air dan lumpur pekat tanpa dilakukan proses pengeringan (dewatering), yang berpotensi menurunkan kualitas dan presisi pemasangan beton U-Ditch.
Metode Pemasangan Dinilai Asal jadi Dalam proses peletakan U-Ditch, material beton diduga hanya diganjal menggunakan batu untuk menyelaraskan ketinggian. Metode ini dinilai tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) konstruksi yang seharusnya menggunakan perataan pasir atau lantai kerja (bozem/lean concrete) agar kedudukan beton stabil dan tidak mudah ambles.
Pengawasan Lemah, Pihak Terkait Bungkam
Mirisnya, saat pengerjaan berlangsung, kamis (13/8/2026) pihak pelaksana maupun konsultan pengawas tidak terlihat berada di lokasi untuk memandu dan memantau jalannya proyek. Mangkirnya tim pengawas ini menguatkan dugaan hilangnya kontrol kualitas (quality control) dalam proyek tersebut.
Kondisi diperparah oleh sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSDABM Kota Surabaya, Adi gunita Saat dikonfirmasi oleh awak media malalui pesan whatsapp nya mengenai temuan-temuan pelanggaran administratif dan teknis ini, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan atau jawaban apa pun.
Warga setempat dan insan pers berharap Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Inspektorat dan Kepala DSDABM Kota Surabaya, segera melakukan sidak (inspeksi mendadak) serta memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana yang melanggar aturan teknis dan K3 demi keselamatan pekerja serta kualitas pembangunan kota Tuturnya.






