Surabaya – Maya Hariyantie, karyawan PT Laneige Indonesia Pasific, didakwa menjual produk kosmetik di luar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Akibatnya, perusahaan disebut mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp192.457.000.-
Perkara bernomor 1461/Pid.B/2026/PN Sby itu disidangkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda Wijayanti, S.H. dan Galih Riana Putra.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bekerja di PT Laneige Indonesia Pasific sejak Februari 2014 sebagai Beauty Advisor (BA) atau Sales Promotion Girl (SPG). Ia kemudian diangkat sebagai karyawan tetap pada 17 September 2019.
Terdakwa ditempatkan di Counter Laneige Store SOGO, Mall Tunjungan Plaza Surabaya, dengan tugas menjual produk kosmetik. Dari pekerjaannya, terdakwa menerima upah sekitar Rp.5,2 juta hingga Rp.12,3 juta per bulan.
Sesuai SOP perusahaan, setiap produk yang dibeli customer harus terlebih dahulu dipindai untuk dibuatkan nota pembelian. Pembayaran selanjutnya dilakukan melalui kasir yang telah disediakan perusahaan.
Namun, menurut dakwaan, pada Desember 2025 hingga Januari 2026, terdakwa justru menawarkan dan menjual produk kosmetik kepada sejumlah customer secara offline di luar mekanisme tersebut.
Beberapa customer yang disebut dalam dakwaan antara lain Cessy Natalia Efendy, Yenny Juwita, dan C. Liana. Transaksi dilakukan dengan penawaran diskon, sedangkan pembayaran disebut masuk ke rekening pribadi terdakwa di BCA.
Jaksa mendakwa uang hasil penjualan yang semestinya masuk melalui mekanisme perusahaan tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan itu terungkap setelah PT Laneige Indonesia Pasific melakukan audit awal sekitar 15 Januari 2026. Dari audit dan klarifikasi, ditemukan selisih stok produk kosmetik dalam sistem sebanyak 337 pieces.
Selisih stok tersebut disebut bernilai Rp.192.457.000, yang kemudian menjadi nilai kerugian perusahaan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Manajemen perusahaan selanjutnya melakukan konfirmasi terhadap sejumlah karyawan dan customer terkait transaksi yang dilakukan terdakwa.
Jaksa juga menyebut penjualan di luar SOP itu dilakukan ketika terdakwa telah ditugaskan sebagai Kepala Cabang PT Laneige Indonesia Pasific di Counter SOGO, Mall Tunjungan Plaza Surabaya, sekitar Februari 2025.
Atas perbuatannya, Maya didakwa melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang dicantumkan dalam surat dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (7/10) dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.






