Surabaya – Maulidatul Fitria binti Mulyono diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membeli 20 butir pil ekstasi berlogo KENZO seberat netto sekitar 9,126 gram seharga Rp5,6 juta. Ekstasi tersebut disebut hendak diedarkan kembali.
Dalam dakwaan JPU Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (30/9), perkara bermula Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Maulidatul disebut menghubungi Zubair, yang kini berstatus DPO, melalui WhatsApp untuk membeli ekstasi. Jaksa menyebut pembelian bukan untuk konsumsi sendiri, melainkan akan dijual kembali.
Bahkan, sebelum barang diterima, terdakwa disebut telah menawarkan ekstasi tersebut kepada sejumlah temannya. Jika seluruh pil terjual, Maulidatul disebut akan memperoleh keuntungan sekitar Rp.2 juta.
Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mengambil paket di sebuah kos kawasan Jalan Dukuh Kupang Barat I, Surabaya. Paket tersebut berisi satu klip plastik berisi 20 tablet ungu berlogo KENZO.
Harga yang disepakati Rp.5,6 juta. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening BCA an. Dania, yang dalam dakwaan disebut merupakan rekening milik Zubair.
Namun, sebelum ekstasi tersebut diserahkan kepada calon pembeli, sekitar pukul 15.30 WIB, Maulidatul ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan kos.
Dari penggeledahan, petugas menyita 20 butir ekstasi seberat netto 9,126 gram, iPhone 13, kartu ATM an.Maulidatul Fitria dan tas warna cokelat.
Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 04164/NNF/2026 tertanggal 3 Juni 2026 menyatakan tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-metilendioksimetamfetamina) dan termasuk Narkotika Golongan I.
JPU mendakwa Maulidatul secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sedangkan dakwaan kedua mengacu pada Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Dengan berat ekstasi 9,126 gram, barang bukti tersebut berada di atas batas 5 gram yang disebut dalam dakwaan kedua.
- Sementara Zubair, yang disebut sebagai pemasok ekstasi, masih berstatus DPO.






