Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) masih memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana. Mereka mempersoalkan pemenuhan ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon. Mereka juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang berasal dari luar negeri serta proses penyetaraan dokumen tersebut. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya sebagai calon, serta membatalkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan keterpilihan dan pelantikannya. Permintaan tersebut merupakan petitum pemohon dan belum merupakan putusan MK.
Dalam sidang 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU RI periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari, membantah dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif atau manipulasi dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen pendidikan calon yang bersekolah di luar negeri dibuat melalui proses kelembagaan. Ia menyatakan tidak ada maksud untuk membuat ketentuan tersebut guna meloloskan calon tertentu. Namun, dalam persidangan yang sama, Hasyim mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi khusus terhadap keabsahan dokumen pendidikan Gibran ketika proses pencalonan Pilpres 2024 berlangsung. Menurut Hasyim, klarifikasi dilakukan apabila terdapat keraguan atau aduan masyarakat. Saat itu, KPU tidak menemukan kedua kondisi tersebut. Ia juga menyebut dokumen yang sama sebelumnya pernah digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Keterangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dalam persidangan, Bagja mengatakan Bawaslu tidak memperoleh akses untuk melihat dokumen pencalonan secara penuh melalui sistem pencalonan yang digunakan KPU. Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan.
Perkara ini tidak hanya menyangkut apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi ketentuan atau tidak. MK juga menghadapi persoalan mengenai kewenangan mengadili perkara tersebut setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden. KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu dan bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Dalam sidang sebelumnya, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. KPU merujuk pada ketentuan UU MK dan UU Pemilu mengenai pihak yang memiliki hak mengajukan perkara PHPU.
Pihak terkait juga menyampaikan pandangan serupa. Ahli hukum tata negara Khairul Fahmi menjelaskan bahwa setelah pasangan calon dilantik menjadi Presiden atau Wakil Presiden, status hukumnya berubah dari calon menjadi pejabat konstitusional. Menurut keterangan ahli tersebut, persoalan yang berkaitan dengan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri dalam konstitusi. Pandangan tersebut merupakan keterangan ahli dalam persidangan, bukan putusan MK mengenai perkara ini.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia. Jadwal tersebut tercantum dalam sistem informasi persidangan MK. Keterangan dari pihak-pihak tersebut menjadi penting karena perkara juga menyentuh persoalan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri dan proses pengakuan atau penyetaraan pendidikannya di Indonesia. MK sebelumnya menyatakan sidang tersebut menjadi ruang bagi majelis hakim untuk melakukan pendalaman. Para pihak tidak diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada pemberi keterangan agar proses pemeriksaan berlangsung objektif.
Sampai tahap persidangan ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden ataupun memberhentikannya dari jabatan. Karena itu, sejumlah narasi yang menyebut Gibran telah dicopot atau sudah dinyatakan tidak sah tidak sesuai dengan status perkara yang sedang berjalan. Perkara masih berada dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di MK. Persidangan selanjutnya akan memperlihatkan bagaimana MK menilai keterangan pemerintah dan pihak pendidikan mengenai dokumen serta riwayat pendidikan luar negeri yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Untuk sementara, dua persoalan utama masih berada di meja MK: substansi pemenuhan syarat pendidikan dan kewenangan Mahkamah memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU setelah proses Pemilu 2024 selesai.






