TIGA MOBIL RP1,26 MILIAR RAIB AGUS HALIM DIDAKWA PENIPUAN DAN PEMALSUAN BPKB

Foto : Terdakwa Agus Halim, menjalani sidang, dakwaan perkara penipuan diruang Sari 2 PN.Surabaya.

Surabaya – Perkara dugaan penipuan jual beli tiga mobil senilai total Rp1,26 miliar bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Agus Halim didakwa menipu Tjan Stefani Margareta dengan modus menawarkan mobil untuk disewakan, sekaligus menggunakan BPKB yang diduga palsu.

Dakwaan dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (30/9/2026).

Jaksa menyebut, perkara bermula sekitar Oktober hingga Desember 2014 di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A Surabaya. Saat itu Agus bersama istrinya, Erlinda Halim, yang disebut belum tertangkap, menawarkan tiga kendaraan kepada korban yang telah dikenalnya.

Mobil pertama Toyota Vellfire 2010 warna hitam seharga Rp.500 juta. Korban menyerahkan Rp.50 juta pada 30 September 2014, Rp.100 juta pada 3 Oktober 2014, serta cek Bank Mustika Rp350 juta pada 4 November 2014.

Berikutnya, korban ditawari Toyota NAV1 2.0 V A/T 2013 seharga Rp300 juta. Pada 23 Oktober 2014 korban membayar tanda jadi Rp.50 juta dan pada 29 Oktober 2014 mentransfer Rp.250 juta ke rekening BCA atas nama Agus Halim.

Transaksi ketiga berupa Toyota Camry Hybrid A/T 2013 seharga Rp450 juta. Korban menyerahkan cek masing-masing Rp.260 juta dan Rp200 juta. Total pembayaran disebut mencapai Rp.460 juta, termasuk Rp10 juta untuk biaya servis tiga kendaraan.

Menurut jaksa, Agus meyakinkan korban bahwa ketiga mobil tersebut dapat disewakan dengan tarif Rp.750 ribu hingga Rp.1,5 juta per hari. Namun, setelah kendaraan berada dalam penguasaan terdakwa, sekitar Desember 2014 ketiganya diminta dengan alasan akan disewakan kepada pihak lain.
Mobil tak kunjung kembali. Uang sewa juga tidak diterima korban.

Jaksa juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen. Agus disebut membeli tiga BPKB palsu dari Riyadi, yang masuk DPO, seharga Rp12 juta per lembar. BPKB tersebut kemudian dikirim melalui JNE dan digunakan dalam transaksi dengan korban.

Akibat rangkaian perbuatan itu, Tjan disebut mengalami kerugian Rp.1,26 miliar.

Agus didakwa dengan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif, yakni penggelapan Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) serta dakwaan terkait penggunaan surat atau tulisan yang tidak benar atau dipalsukan sebagaimana Pasal 372 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Usai sidang, Tjan mengaku tidak menaruh curiga karena telah mengenal Agus dan istrinya selama sekitar 15 tahun.

“Saya kenal sudah 15 tahun. Kami hampir setiap hari bertemu dan sering ngopi. Jadi tidak ada pikiran apa-apa,” ujar Tjan.

Ia mengaku mengetahui dugaan BPKB palsu setelah mendapat telepon dari Erlinda dalam kondisi menangis saat dirinya berada di luar kota menuju Jember.

Tjan mengatakan ketiga mobil memang sempat dikelola Agus untuk disewakan. Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan.
“Sudah disewakan, terus habis itu tidak balik,” katanya.

Agus tidak ditahan pada tahap penyidikan. Ia kemudian ditahan penuntut umum sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026.

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (7/10/2026) dengan agenda eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top