AUDIT INTERNAL UNGKAP KERUGIAN Rp.456 JUTA  FANNY AKUI UANG PERUSAHAAN DIPAKAI SUAMI

Foto: Terdakwa Fanny Firda Aryanti menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Surabaya.

SURABAYA – TabirLenteraNusant com.

Sidang perkara dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa Fanny Firda Aryanti kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Pt Sri Indayani, dengan JPU Suwarti dari Kejati Jatim menghadirkan sejumlah saksi.

Dalam persidangan terungkap, perkara tersebut berkaitan dengan transaksi dan kebutuhan perusahaan sepanjang 2019 hingga 2024. Kasus mencuat setelah ditemukan sejumlah dana milik pelanggan yang belum dikembalikan.

Hasil pemeriksaan internal perusahaan kemudian dilanjutkan dengan audit forensik oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dari audit tersebut, ditemukan sembilan customer yang dananya belum dikembalikan, dengan kerugian perusahaan disebut mencapai sekitar Rp.456 juta.

Saat ditanya mengenai penggunaan dana tersebut, Fanny disebut tidak dapat menjelaskan secara rinci peruntukan masing-masing uang karena mengaku lupa. Kondisi itu membuat perusahaan melakukan pemeriksaan untuk menelusuri aliran dana.

Dalam sidang juga terungkap adanya upaya pengembalian kerugian melalui penyerahan sejumlah aset. Terdakwa mengakui sebagian uang perusahaan digunakan oleh suaminya.
Aset yang disebut antara lain uang Rp100 juta yang dititipkan melalui suami, gelang emas sekitar 3,5 gram, dua unit iPhone Pro Max, mobil, sepeda motor, serta sertifikat rumah yang pernah dijadikan jaminan.

Namun, nilai aset yang diserahkan sebagai pengembalian kerugian belum memiliki angka kesepakatan yang jelas. Terdakwa juga menerangkan sebagian aset berkaitan dengan suaminya, sedangkan sebagian lainnya diserahkan kepada perusahaan.

Saksi bagian keuangan, Monika, turut menerangkan mekanisme pengajuan serta keluar-masuk dana perusahaan. Pemeriksaan internal dilakukan setelah muncul komplain dari pihak yang merasa dirugikan.

Majelis juga menggali bukti transfer dan dokumen terkait aset. Salah satu saksi menyebut bukti transfer berada pada Gunawan, sementara terdakwa mengaku pernah melakukan penyetoran secara tunai.

Keberadaan mobil, sepeda motor dan sertifikat rumah juga dikonfirmasi dalam persidangan. Meski demikian, majelis masih mendalami keterkaitan aset tersebut dengan upaya pengembalian kerugian perusahaan.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan Rabu (30/9/2026), dengan pemeriksaan saksi tambahan,sekaligus terdakwa.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top