Modus Pinjam HP Berujung Tagihan Rp62 Juta, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Kredivo Dituntut 2 Tahun Bui

SURABAYA – Terdakwa Ilham Ainul Yaqin (30) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara dugaan penipuan terkait penggunaan identitas Ang Elina Kris Susanto untuk pengajuan transaksi melalui layanan Kredivo.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. JPU menyatakan Ilham terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana 2 tahun, JPU meminta masa penahanan terdakwa dikurangkan dari hukuman dan Ilham tetap ditahan.

Perkara ini terungkap setelah Ang Elina menerima surat pemberitahuan tunggakan Kredivo sekitar Rp.2 juta lebih, termasuk denda. Tidak lama kemudian, seorang debt collector datang ke rumahnya membawa surat penagihan.

Dari penagihan tersebut, Ang Elina baru mengetahui adanya kewajiban sekitar Rp.40 juta yang disebut berasal dari transaksi belanja. Namun, saksi mengaku tidak pernah mengajukan transaksi tersebut maupun mengetahui barang yang dibeli.

Setelah dilakukan pengecekan, kewajiban disebut meningkat menjadi sekitar Rp60 juta. Dengan denda, total tagihan mencapai sekitar Rp.62 juta.

Dalam persidangan, Ang Elina mengungkap pernah membeli handphone di Apollo pada 14 Maret 2026 dan bertemu sales bernama Silvi. Pada 17 Mei 2026, keduanya kembali bertemu di kawasan Pasar Atom.

Saat itu, terdakwa disebut sempat meminjam handphone milik Ang Elina dengan alasan membantu proses verifikasi data. Belakangan, data saksi diduga digunakan untuk mengajukan transaksi melalui Kredivo.

Ang Elina mengaku telah didatangi penagih sebanyak dua kali. Karena merasa tidak pernah mengajukan transaksi tersebut, ia kemudian disarankan membuat laporan polisi.

Dalam pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Palewi menggali awal munculnya niat Ilham. Terdakwa mengaku niat tersebut muncul sekitar 3 Mei 2026.

Ketika ditanya motifnya, Ilham mengakui perbuatan tersebut dilakukan untuk menutup utang. Dana dari transaksi disebut telah habis digunakan, antara lain untuk membeli emas dan bertransaksi melalui Shopee.

Persidangan juga mengungkap adanya akun atas nama saksi dengan nilai sekitar Rp30 juta yang kemudian digunakan untuk transaksi.

Terkait Silvi, Ilham mengaku tidak memiliki hubungan dengan sales tersebut. Namun, dalam proses pendaftaran atau verifikasi, terdakwa disebut diarahkan kepada Silvi.

Ilham, warga Ujungpandang, telah ditahan sejak 21 Juli 2026. Ia juga mengaku pernah meminta maaf saat menjalani pemeriksaan di Polres, tetapi permintaan maaf tersebut disebut tidak diterima.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti berupa surat tunggakan Kredivo, legalisir percakapan WhatsApp, serta satu unit HP Oppo warna hitam. HP tersebut diminta dirampas untuk negara, sedangkan dokumen lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top