ART Disebut Tak Bisa Pulang karena Denda Rp3,5 Juta, Eri Cahyadi Turun Langsung ke Gunung Anyar

Pemkot Surabaya Minta Seluruh Penyalur ART Diperiksa, Kasus Serupa di Gayung Kebonsari Kembali Disorot

SURABAYA, Minggu, 27 September 2026 — TabirLenteraNusantara.com. Keinginan untuk pulang setelah persoalan pekerjaan justru membuat seorang asisten rumah tangga (ART) harus kembali berhadapan dengan persoalan lain. Siti Cholifah disebut tidak dapat meninggalkan perusahaan penempatan ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, setelah diminta membayar denda Rp3,5 juta.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan keluarganya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pada Minggu (27/9/2026), Eri datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi Cholifah sekaligus mengecek keadaan pekerja lain yang masih berada di tempat tersebut.

Kasus ini bermula ketika Cholifah sebelumnya ditempatkan bekerja sebagai ART di Bali. Namun, baru sekitar satu minggu bekerja, ia diminta kembali ke perusahaan penempatan karena muncul persoalan keluarga di rumah majikannya.

Menurut keterangan Eri, persoalan muncul ketika Cholifah hendak pulang. Pihak perusahaan disebut meminta pembayaran denda sebesar Rp3,5 juta.

Kondisi itu membuat Cholifah memilih tetap berada di tempat penampungan. Keluarganya kemudian mencari bantuan dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Eri.

“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi,” kata Eri, Minggu (27/9/2026).

Saat datang ke lokasi, Eri tidak hanya menemukan Cholifah. Sejumlah pekerja dari luar Surabaya juga masih berada di tempat penampungan perusahaan dan menyampaikan keinginannya untuk kembali ke daerah asal masing-masing.

Dua pekerja asal Malang juga disebut berada di lokasi. Salah satunya dalam kondisi sakit hingga kesulitan berjalan.

Eri kemudian meminta pekerja tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis. Setelah diperiksa, pekerja itu kemudian diantar kembali ke Malang.

Eri juga berbicara dengan pekerja lainnya untuk mengetahui kondisi mereka. Dari komunikasi tersebut, para pekerja yang ditemui menyampaikan keinginan untuk pulang ke daerah masing-masing.

Eri kemudian meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak pekerja yang masih berada di lokasi. Menurut keterangannya, uang milik para pekerja yang sebelumnya masih berada di perusahaan akhirnya dibayarkan.

Dalam peninjauan tersebut, Eri juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengecek status perizinan perusahaan penempatan ART itu.

Menurut Eri, proses perizinannya belum selesai dan dokumen perusahaan masih dalam tahap perbaikan. Eri juga menyebut perusahaan yang belum menyelesaikan perizinan tidak seharusnya melakukan penyaluran pekerja. Pernyataan tersebut disampaikan Eri setelah berkoordinasi dengan pihak kementerian.

Persoalan ini berlangsung setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 April 2026. Regulasi ini mengatur antara lain perekrutan, hubungan kerja, hak dan kewajiban PRT, perizinan Perusahaan Penempatan PRT atau P3RT, serta pembinaan dan pengawasan.

Dalam Pasal 28, P3RT dilarang memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk maupun dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT. P3RT juga dilarang menahan dokumen pribadi asli atau menghalangi akses komunikasi pekerja, serta memaksa PRT tetap terikat dalam perjanjian penempatan setelah masa perjanjian berakhir. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Karena itu, permintaan pembayaran Rp3,5 juta dalam kasus Gunung Anyar perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui dasar permintaan tersebut dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Undang-undang yang sama juga mengatur bahwa P3RT wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Di sisi lain, terdapat ketentuan peralihan yang memberikan waktu paling lama satu tahun bagi lembaga penempatan yang belum memiliki perizinan atau belum sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk menyesuaikan diri.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Eri meminta Disperinaker Surabaya mendampingi para pekerja yang bersangkutan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Ia juga meminta seluruh perusahaan penyalur atau P3RT yang beroperasi di Surabaya diperiksa. Berdasarkan data yang disampaikan Eri, terdapat sekitar 12 perusahaan yang tercatat.

Kasus Gunung Anyar juga muncul tidak lama setelah adanya laporan serupa di kawasan Gayung Kebonsari.

Pada 14 September 2026, Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan seorang warga yang mengaku tidak dapat meninggalkan perusahaan penempatan PRT dan diminta membayar sejumlah uang apabila ingin keluar. Laporan tersebut disampaikan melalui layanan Hotline Cak Eri dan kemudian ditindaklanjuti Disperinaker dengan mendatangi lokasi.

Dua laporan dalam waktu berdekatan itu kemudian membuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan PRT di Surabaya kembali menjadi perhatian.

Eri mengatakan Pemkot akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai bagian dari langkah penguatan pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, persoalan di Gunung Anyar masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Apakah permintaan denda tersebut memiliki dasar yang sah, apakah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penempatan PRT, serta pihak mana yang bertanggung jawab merupakan hal yang perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.

Dengan adanya permintaan pemeriksaan terhadap seluruh P3RT, penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada pemulangan pekerja yang telah mengadu, tetapi juga berlanjut pada evaluasi terhadap mekanisme perizinan dan pengawasan perusahaan penempatan ART di Surabaya.

Penulis: Bgs / EKEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top