SURABAYA, 27 September 2026 — TabirLenteraNusantara.com. Pemerintah Kota Surabaya melarang SD dan SMP negeri menjual seragam kepada siswa maupun wali murid. Kebijakan itu diumumkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Kamis (24/9/2026), setelah Pemkot menerima keluhan mengenai harga seragam yang dijual di lingkungan sekolah.
Dalam evaluasi yang disampaikan pemerintah, harga seragam batik di sejumlah sekolah disebut mencapai Rp115.000. Sementara harga di luar sekolah untuk produk yang disebut sebanding berada di kisaran Rp80.000 hingga Rp90.000. Pemkot menilai perbedaan tersebut berpotensi membebani orang tua dan menimbulkan perbedaan di antara siswa.
Mulai sekarang, orang tua siswa dibebaskan membeli seragam nasional, seperti putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP, di luar sekolah. Untuk batik dan pakaian olahraga, Pemkot berencana menyeragamkan motif, warna, dan kualitas untuk seluruh SD negeri dan SMP negeri mulai 2027. Pemerintah mengatakan pengadaannya akan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dengan melibatkan UMKM lokal.
Bagi orang tua, larangan tersebut tentu bisa membuat pilihan membeli seragam menjadi lebih terbuka. Mereka tidak lagi harus berhadapan dengan sekolah sebagai tempat membeli seragam. Tetapi di balik kebijakan yang terdengar sederhana itu, ada pertanyaan yang tidak kalah penting: mengapa langkah seperti ini baru diambil sekarang?
Pertanyaan itu muncul karena persoalan penjualan seragam sebenarnya bukan hal baru di Surabaya.
Tiga tahun lalu, tepatnya pada Juli 2023, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan sikap terkait persoalan yang hampir sama. Saat itu koperasi sekolah masih diperbolehkan menjual seragam. Syaratnya, harga tidak boleh lebih tinggi dari harga pasar, kualitas harus baik, dan yang paling penting, wali murid tidak boleh dipaksa membeli di koperasi sekolah. Bahkan, warga diminta melapor jika menemukan sekolah yang memaksa pembelian.
Artinya, sejak 2023 pemerintah sebenarnya sudah mengetahui bahwa penjualan seragam di sekolah membutuhkan pengawasan. Mekanismenya waktu itu bukan dilarang, melainkan diperbolehkan dengan sejumlah batasan.
Kini pendekatannya berubah. Penjualan seragam di sekolah negeri justru dilarang.
Perubahan sikap tersebut tentu sah saja dilakukan pemerintah ketika kebijakan sebelumnya dinilai tidak lagi cukup. Namun, publik patut mendapatkan penjelasan yang lebih terang mengenai apa yang terjadi dalam rentang tiga tahun itu.
Berapa banyak keluhan yang masuk sejak aturan 2023 diberlakukan? Apakah ada sekolah yang pernah diperiksa karena menjual seragam terlalu mahal? Berapa banyak laporan yang terbukti? Apa tindak lanjut terhadap sekolah yang melanggar? Dan, yang paling penting, apakah pengawasan sebelumnya memang berjalan atau hanya mengandalkan laporan dari orang tua?
Pertanyaan itu menjadi penting karena dalam pengumuman kebijakan terbaru, Pemkot menyebut kembali adanya keluhan dan menemukan perbedaan harga seragam. Namun, keterangan yang dipublikasikan belum menjelaskan secara rinci bagaimana pengawasan terhadap kebijakan 2023 berjalan atau berapa banyak kasus yang pernah ditindaklanjuti.
Masyarakat juga perlu membedakan persoalan harga dengan pungutan liar. Harga yang lebih mahal daripada pasaran tidak otomatis membuktikan pungli. Untuk menyebut suatu praktik sebagai pungutan liar, harus ada dasar yang lebih jelas, misalnya pungutan yang tidak sah, pemaksaan, atau pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Karena itu, persoalan yang kini muncul bukan semata-mata soal apakah sekolah boleh atau tidak boleh menjual seragam. Ada persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana pemerintah memastikan aturan yang sudah dibuat benar-benar diawasi dan dijalankan.
Kebijakan baru juga membawa tantangan lain. Ketika sekolah tidak lagi menjual seragam dan pengadaan tertentu akan dikoordinasikan pemerintah, jangan sampai persoalan hanya berpindah tempat. Pemerintah perlu memastikan harga tetap masuk akal, kualitas sesuai, dan proses pemilihan produsen dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi Pemkot Surabaya telah menyiapkan kebijakan pengadaan seragam melalui anggaran pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2026 mengatur penggunaan BOPDA untuk pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa yang memenuhi kriteria sosial-ekonomi tertentu. Aturan itu juga mengatur prioritas penyedia UMKM serta penggunaan mekanisme e-purchasing melalui katalog elektronik.
Dengan adanya mekanisme tersebut, keterbukaan menjadi semakin penting. Publik tidak hanya membutuhkan larangan, tetapi juga ingin tahu bagaimana kebijakan setelah larangan itu dijalankan.
Pada akhirnya, seragam sekolah mungkin terlihat sebagai persoalan kecil. Namun bagi keluarga yang setiap awal tahun ajaran harus menghitung biaya buku, sepatu, tas, transportasi dan kebutuhan sekolah lainnya, selisih puluhan ribu rupiah tetap berarti.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan hanya seberapa keras larangan disampaikan, tetapi apakah orang tua benar-benar merasakan biaya yang lebih wajar, apakah tidak ada lagi tekanan untuk membeli dari sekolah, dan apakah persoalan yang sama tidak kembali muncul beberapa tahun kemudian.
Dan di titik itulah pertanyaan tentang tiga tahun terakhir masih relevan: kalau persoalannya sudah pernah diatur sejak 2023, apa yang membuat pemerintah baru mengambil langkah larangan total pada 2026?
Pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh pemerintah. Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi agar kebijakan baru tidak sekadar menjadi aturan baru yang kembali menunggu masalah berikutnya sebelum diperbaiki.






