Sidang Kasus Dugaan TPPO WNA Surabaya: Saksi Beberkan Pemetaan Klaster Jaringan dan Peran Fu Liwen

SURABAYA – Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mengungkap dugaan struktur jaringan berdasarkan sejumlah klaster lokasi. Salah satu nama yang mencuat adalah terdakwa Fu Liwen, yang disebut polisi ditangkap dalam pengungkapan klaster Embong Kenongo.

Keterangan itu disampaikan Martinus Simanjuntak, saksi penangkapan, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9). Sidang dipimpin Hakim Edi Saputra Pelawi.

Martinus menyebut penyidik memetakan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan, di antaranya Embong Kenongo, Darmahusada, dan Darmo Permai. Di sejumlah lokasi ditemukan ruangan atau bilik yang diduga digunakan untuk aktivitas kelompok tersebut.

Menurut saksi, setiap klaster diduga memiliki seseorang yang berfungsi sebagai “ketua kelas” atau pengendali. Dalam pemetaan klaster Embong Kenongo, nama Fu Liwen kemudian disebut sebagai salah satu terdakwa yang ditangkap.

Berawal Laporan Konsulat Jepang pengungkapan perkara disebut bermula dari laporan Konsulat Jepang mengenai dugaan penculikan dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya.

Salah satu korban disebut mengirim titik lokasi melalui GPS kepada Konsulat Jepang di Jakarta, yang kemudian meneruskannya kepada kepolisian di Surabaya.

Polisi melakukan penyelidikan di kawasan Darmahusada dan menemukan rumah yang dihuni dua perempuan WNA Jepang. Namun, di lokasi tersebut juga ditemukan sejumlah WNA lainnya.

Martinus menerangkan, kedua perempuan Jepang itu awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai Lady Companion (LC) di Vietnam. Namun, mereka justru dibawa ke Indonesia dan diduga diarahkan menjalankan aktivitas penipuan menggunakan skrip tertentu.

“Datang di Indonesia dijanjikan pekerjaan sebagai LC di Vietnam kemudian bergeser ke Indonesia. Bukan kehendak para WNA untuk datang ke Indonesia kemudian dikasih skrip oleh salah terdakwa tujuan untuk melakukan penipuan.”

Polisi kemudian menyita sejumlah barang, termasuk laptop dan telepon seluler.

Laptop Terhubung dengan Jaringan di Solo.Salah satu laptop yang diperiksa polisi disebut berisi “bank data” yang tersinkronisasi dengan Jepang dan memiliki kesamaan dengan kegiatan di Solo, Jawa Tengah.

“Untuk laptop sempat dibuka. Itu merupakan bank data, sinkronisasi dengan Jepang dan sama dengan kegiatan di Solo, Jawa Tengah.”

Temuan tersebut membuat penyidik mengembangkan dugaan keterkaitan jaringan Surabaya dengan aktivitas yang sebelumnya terungkap di Solo.

Polisi juga menelusuri dugaan aliran dana hasil penipuan. Menurut saksi, aktivitas tersebut menggunakan mata uang kripto Bitcoin, sedangkan rekening warga negara Indonesia diduga dipakai untuk kebutuhan operasional kelompok di Darmahusada.

Paspor Korban Disebut Dikuasai, Dalam pemeriksaan silang penasihat hukum, Martinus menyebut kedua perempuan Jepang tersebut dipersiapkan sebagai operator. Keduanya disebut baru berada di Indonesia setelah sebelumnya diperjualbelikan dengan nilai sekitar 15 ribu dolar AS.

Paspor dan telepon seluler korban disebut disita oleh terdakwa warga Jepang dan kemudian ditemukan polisi di kamar lantai dua.

Perangkat komunikasi tersebut diduga digunakan untuk mencari calon korban. Sebagian besar sasaran disebut merupakan warga negara Jepang. Fu Liwen Merupakan ketua kelas Klaster Embong Kenongo.

Martinus juga mengungkap bahwa polisi berkoordinasi dengan kepolisian Jepang dan China dalam mengembangkan jaringan lintas negara tersebut. Dalam pengungkapan awal bersama kepolisian Jepang, salah satu orang yang diamankan disebut masuk DPO kepolisian Jepang, sementara sekitar lima orang lainnya telah diamankan di Jepang.

Penyidik kemudian memetakan sejumlah klaster di Surabaya. Untuk klaster Embong Kenongo, Fu Liwen disebut termasuk yang ditangkap. Sedangkan pada klaster Darmo, muncul nama terdakwa yang dikenal dengan sebutan Sensei.

Para terdakwa disebut sempat bersiap meninggalkan lokasi menuju Jakarta ketika polisi melakukan penangkapan.

Pengembangan perkara selanjutnya mengarah pada nama Robertus serta transaksi perbankan yang menurut penyidik berkaitan dengan aktivitas penipuan.

Kesaksian Martinus Simanjuntak, memperlihatkan bahwa penyidik mengembangkan perkara melalui pemetaan lokasi, pembagian peran, perangkat elektronik, aliran dana, serta hubungan dengan jaringan di luar negeri.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top