Gubernur Khofifah Tetapkan Kenaikan UMK di Tujuh Daerah Jawa Timur

Surabaya Tetap Tertinggi, Upah Tembus Rp 5 Juta Lebih

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan UMK di tujuh daerah Jawa Timur, Surabaya tetap tertinggi dengan upah di atas Rp 5 juta.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan kenaikan upah minimum di tujuh daerah. Surabaya menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, mencapai lebih dari Rp 5 juta per bulan.

Surabaya, 26 Oktober 2025 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah. Kebijakan ini berlaku mulai November hingga Desember 2025 sebagai tindak lanjut keputusan pengadilan yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan ulang besaran upah minimum di sejumlah wilayah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Adapun tujuh daerah yang mengalami kenaikan yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Gubernur Khofifah menjelaskan, keputusan ini diambil melalui proses kajian matang dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kenaikan UMK diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Pemerintah menegaskan, seluruh pengusaha wajib mematuhi penetapan UMK baru tersebut. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Rincian Kenaikan UMK di 7 Daerah

Berikut rincian kenaikan UMK di tujuh daerah Jawa Timur yang mengalami penyesuaian:

  1. Kota Surabaya: dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635
  2. Kabupaten Sidoarjo: dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090
  3. Kabupaten Gresik: dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763
  4. Kabupaten Pasuruan: dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417
  5. Kabupaten Mojokerto: dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398
  6. Kabupaten Malang: dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213
  7. Kota Malang: dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur Tahun 2025

Mengutip data dari akun resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (@naker_jatim), berikut daftar lengkap UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025:

  1. Kota Surabaya: Rp 5.032.635
  2. Kabupaten Gresik: Rp 4.943.763
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.940.090
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.936.417
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.925.398
  6. Kabupaten Malang: Rp 3.587.213
  7. Kota Malang: Rp 3.524.238
  8. Kota Batu: Rp 3.360.466
  9. Kota Pasuruan: Rp 3.368.557
  10. Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
  11. Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
  12. Kota Mojokerto: Rp 3.081.000
  13. Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164
  14. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.888.407
  15. Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
  16. Kabupaten Jember: Rp 2.838.642
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139
  18. Kota Kediri: Rp 2.572.361
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132
  20. Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
  21. Kota Blitar: Rp 2.481.450
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800
  23. Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764
  24. Kota Madiun: Rp 2.422.105
  25. Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974
  26. Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719
  27. Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551
  28. Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255
  29. Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959
  30. Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321
  31. Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
  32. Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550
  33. Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784
  34. Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.634
  35. Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287
  36. Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359
  37. Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661
  38. Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209

Dari daftar tersebut, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp 5.032.635. Angka ini menegaskan posisi Surabaya sebagai pusat perekonomian dan industri terbesar di Jawa Timur.

Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi wilayah dengan UMK terendah, yakni Rp 2.335.209. Perbedaan nilai UMK antarwilayah mencerminkan variasi biaya hidup, potensi ekonomi, serta tingkat produktivitas tenaga kerja di masing-masing daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap, penyesuaian ini dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara lebih merata, serta memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekonomi daerah yang berkeadilan. (Ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top