Surabaya, 26 Oktober 2025 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah. Kebijakan ini berlaku mulai November hingga Desember 2025 sebagai tindak lanjut keputusan pengadilan yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan ulang besaran upah minimum di sejumlah wilayah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Adapun tujuh daerah yang mengalami kenaikan yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Gubernur Khofifah menjelaskan, keputusan ini diambil melalui proses kajian matang dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kenaikan UMK diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Pemerintah menegaskan, seluruh pengusaha wajib mematuhi penetapan UMK baru tersebut. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Kenaikan UMK di 7 Daerah
Berikut rincian kenaikan UMK di tujuh daerah Jawa Timur yang mengalami penyesuaian:
- Kota Surabaya: dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635
- Kabupaten Sidoarjo: dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090
- Kabupaten Gresik: dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763
- Kabupaten Pasuruan: dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417
- Kabupaten Mojokerto: dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398
- Kabupaten Malang: dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213
- Kota Malang: dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur Tahun 2025
Mengutip data dari akun resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (@naker_jatim), berikut daftar lengkap UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025:
- Kota Surabaya: Rp 5.032.635
- Kabupaten Gresik: Rp 4.943.763
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.940.090
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.936.417
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.925.398
- Kabupaten Malang: Rp 3.587.213
- Kota Malang: Rp 3.524.238
- Kota Batu: Rp 3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp 3.368.557
- Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
- Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
- Kota Mojokerto: Rp 3.081.000
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.888.407
- Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
- Kabupaten Jember: Rp 2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139
- Kota Kediri: Rp 2.572.361
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132
- Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
- Kota Blitar: Rp 2.481.450
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764
- Kota Madiun: Rp 2.422.105
- Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974
- Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959
- Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.634
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359
- Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209
Dari daftar tersebut, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp 5.032.635. Angka ini menegaskan posisi Surabaya sebagai pusat perekonomian dan industri terbesar di Jawa Timur.
Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi wilayah dengan UMK terendah, yakni Rp 2.335.209. Perbedaan nilai UMK antarwilayah mencerminkan variasi biaya hidup, potensi ekonomi, serta tingkat produktivitas tenaga kerja di masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap, penyesuaian ini dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara lebih merata, serta memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekonomi daerah yang berkeadilan. (Ek)






