SURABAYA – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama bisnis tour dan travel dengan terdakwa Mitta Agustina digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan dan pembuktian, jaksa mengungkap modus terdakwa menawarkan proyek perjalanan wisata fiktif dengan mencatut nama koperasi milik PT Semen Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa didakwa melakukan perbuatan berlanjut dengan menggunakan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 jo Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 486 jo Pasal 126 KUHP baru.
Perkara bermula pada 18 April 2023 saat terdakwa bertemu saksi Fausta Ari Barata dan saksi Sunarti, S.E di Restoran Boncafe Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT FAB Wisata Bahagia dan mengklaim telah memenangkan tender kerja sama tour dan travel dalam negeri maupun luar negeri dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama milik PT Semen Indonesia.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan sejumlah dokumen kerja sama, surat penyedia jasa trip, tabel kegiatan pariwisata, hingga surat-menyurat yang disebut berasal dari koperasi tersebut. Terdakwa juga menjanjikan keuntungan 20 persen apabila korban ikut menanamkan modal dalam proyek perjalanan wisata itu.
Tak berhenti di situ, terdakwa turut memperlihatkan invoice land tour dari PT Riezki Akbar Tourindo serta invoice tiket pesawat dari PT Travelina Indonesia guna memperkuat kesan bahwa proyek tersebut benar-benar berjalan.
Korban kemudian diyakinkan bahwa seluruh dana investasi akan langsung ditransfer kepada perusahaan pelaksana travel melalui rekening Bank BCA atas nama PT Travelina dan rekening Bank Mandiri atas nama PT Riezki Akbar Tourindo. Belakangan diketahui rekening tersebut dipinjam terdakwa dari pihak lain dengan alasan untuk kepentingan usaha travel.
Karena percaya, korban Fausta Ari Barata mentransfer dana secara bertahap, masing-masing Rp 138.208.000 dan Rp 248.651.200 pada 18 April 2023 ke rekening PT Travelina.
Selanjutnya, setelah terdakwa mengaku memperbarui perjanjian kerja sama dengan koperasi PT Semen Indonesia, korban kembali menyerahkan uang Rp150 juta pada 3 Mei 2023 dan Rp150 juta lagi pada 29 Mei 2023 ke rekening PT Riezki Akbar Tourindo.
Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp 686.859.200.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa terus meyakinkan korban bahwa uang tersebut digunakan untuk pemberangkatan tiga grup wisata tujuan Thailand yang dijadwalkan berlangsung mulai 16 Mei hingga 20 Juni 2023. Keuntungan dijanjikan akan dibayarkan setelah seluruh perjalanan selesai.
Namun pada 14 Juni 2023, terdakwa justru menyerahkan surat permohonan perubahan jadwal pembayaran yang disebut berasal dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama.
Merasa curiga, korban bersama saksi Sunarti mendatangi langsung kantor koperasi di Jalan Kartika, Gresik. Dari hasil pengecekan diketahui pihak koperasi tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa maupun PT FAB Wisata Bahagia. Proyek tour dan travel yang ditawarkan dipastikan fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 686.859.200 dan hingga kini uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan terdakwa.






