EDARKAN SABU UNTUNG Rp50 RIBU PER POKET RENALDY DIVONIS 4 TAHUN PENJARA Denda Rp.400 Juta, Sabu 0,066 Gram Dimusnahkan, Terdakwa Langsung Nyatakan Banding

Foto: Terdakwa Renaldy Arkanantasyah menjalani sidang putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

SURABAYA – Renaldy Arkanantasyah bin Sukarminto divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Terdakwa terbukti menjual sabu dengan keuntungan Rp50 ribu setiap poket.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, Kamis (10/9), di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Majelis menyatakan Renaldy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.”
dakwaan alternatif pertama JPU.

Selain pidana penjara, Renaldy dijatuhi denda Rp. 400 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti 120 hari pidana penjara.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Renaldy juga tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, Renaldy melalui penasihat hukumnya, R. Arif Budi Prasetijo dan rekan, langsung menyatakan banding.
“Kami mengajukan banding, Yang Mulia,” kata penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya menuntut Renaldy dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta.

Dalam perkara ini, Renaldy disebut membeli satu poket sabu seharga Rp250 ribu dari Iyung (DPO) di kawasan SPBU Jalan Demak, Surabaya. Poket tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp300 ribu, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa Rp50 ribu.

Kasus terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Renaldy ditangkap pada 10 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Puncak Permai Tower A lantai 15, Jalan Darmo Permai III, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu klip plastik berisi kristal putih dengan berat netto sekitar 0,066 gram, satu pipet kaca sisa pakai yang masih berisi sabu seberat netto 0,001 gram, serta satu unit HP Redmi 9A.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jatim Nomor 03299/NNF/2026 menyatakan kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, yang merupakan Narkotika Golongan I.

Majelis hakim menetapkan sabu 0,066 gram dan pipet kaca sisa pakai dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan HP Redmi 9A dirampas untuk negara.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top