KULAKAN 10 GRAM SABU JUAL 6 GRAM SISA 4,139 GRAM NURUDDIN ALIAS UDIN DIVONIS 5 TAHUN BUI BEBAS DENDA Rp. 2 MILIAR

Foto: Terdakwa Nuruddin alias Udin bin Safi’i (Alm) menjalani sidang agenda putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

SURABAYA – Terdakwa Nuruddin alias Udin bin Safi’i (Alm) akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp. 2 miliar.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nuruddin alias Udin bin Safi’i (Alm) dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian amar putusan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana. Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan,Rabu (2/9).

Perkara ini bermula pada 14 Mei 2026, ketika Nuruddin membeli sekitar 10 gram sabu dari Mulyadi alias Mul alias Jhon (DPO) dengan harga Rp.9 juta.

Pembayaran dilakukan bertahap. Sebesar Rp2,3 juta ditransfer ke rekening atas nama Holidah melalui akun DANA milik Dwika Anggiputra Ramadhan, sedangkan Rp 6,7 juta masih menjadi utang.

Dari 10 gram sabu tersebut, terdakwa kemudian menjual sekitar 6 gram kepada tiga pembeli. Hanafi membeli 3 gram seharga Rp. 3 juta, Aewang membeli 2 gram seharga Rp. 2 juta, sedangkan Gendut membeli 1 gram seharga Rp1 juta.

Uang hasil penjualan sebesar Rp. 6 juta digunakan terdakwa antara lain untuk membayar sebagian utang pembelian sabu, biaya menginap di Hotel RedDoorz selama sekitar sepekan, serta kebutuhan hidup bersama seorang perempuan bernama Siti Rizkiah.

Pada 18 Mei 2026, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Nuruddin di kamar 213 Hotel RedDoorz, Jalan KO Darmo Park I Blok IV-B No. 8, Surabaya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan enam klip sabu dengan berat keseluruhan 4,139 gram, masing-masing sekitar 2,485 gram, 0,971 gram, 0,192 gram, 0,353 gram, 0,070 gram dan 0,068 gram.
Selain sabu, turut disita dua bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik merek CAMRY, dompet besar warna cokelat merek JUNZIDASHU, uang tunai Rp500 ribu serta satu unit HP Samsung A16 warna putih mutiara.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 04574/NNF/2026 tanggal 3 Juni 2026 menyatakan seluruh kristal tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Sebelumnya, JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya menyatakan Nuruddin terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp. 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti sebagaimana ketentuan dalam tuntutan.Namun majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara tanpa denda.

Untuk barang bukti 6 klip sabu seberat total 4,139 gram, plastik klip, kotak hitam, timbangan elektrik dan dompet, diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp. 500 ribu dan HP Samsung A16 dirampas untuk negara.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top