SURABAYA – Rumah kosong bekas restoran di Jalan Raya Jemursari No. 144, Surabaya, menjadi sasaran pencurian. Moh. Tinggal bin Saru’i (alm) dituntut 1 tahun 3 bulan penjara setelah dinilai terbukti mencuri sejumlah perabot dan perlengkapan rumah tangga milik Bayu Wijanarko, S.E. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp5 juta, sedangkan barang hasil curian disebut hanya terjual sekitar Rp900 ribu.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya dalam persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis,Kamis (27/8).
JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi pencurian terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa melihat rumah milik Bayu dalam kondisi kotor dan tidak berpenghuni. Setelah memastikan rumah kosong, terdakwa membawa satu set kunci pas, gergaji besi dan palu, kemudian memanjat dan melompati pagar yang terkunci.
Terdakwa masuk melalui pintu dapur yang sudah rusak. Dari dalam rumah, sejumlah barang diambil, antara lain 12 gelas, satu ember kotak, kabel listrik dan tiga talam stanlise.
Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa diamankan anggota Reskrim Polsek Wonocolo, Asep Sampurna dan Bobby Susilo, di depan rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan, terungkap terdakwa diduga telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak dua kali sebelumnya.
Pada 14 April 2026, terdakwa disebut mengambil satu termos, 12 gelas, dua tempat sampah dan satu lampu besar untuk pernikahan. Sehari berikutnya, 15 April 2026, barang yang diambil antara lain dua lampu besar untuk pernikahan, satu speaker, 11 piring putih, dua wajan, dua lusin sendok, satu magic jar, satu exhaust dan enam lampu kecil.
Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada orang yang tidak dikenal di kawasan Jalan Gembong, Surabaya, dengan hasil sekitar Rp900 ribu.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi korban Bayu Wijanarko, 49, warga Jemursari, memberikan keterangan melalui video call dari Banyuwangi. Saksi membenarkan rumah tersebut dalam kondisi kosong dan sebelumnya merupakan bekas restoran.
Saksi juga membenarkan sejumlah perabot dan perlengkapan rumah tangga hilang setelah rumah dibobol. Kerusakan pada bagian kaca turut ditemukan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
JPU juga meminta barang bukti satu set kunci pas, satu gergaji besi dan satu palu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan tiga talam stanlise dan satu sak potongan kabel listrik dikembalikan kepada saksi Bayu Wijanarko, S.E.
Sidang dilanjutkan Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pembelaan terdakwa.






