JPU Tuntut 3 Terdakawa 7 Tahun Penjara. Dugaan Kuat Perdangan Komodo

Surabaya,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menuntut tiga terdakwa perkara perdagangan satwa dilindungi jenis Komodo masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketiga terdakwa, Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2026).

Selain pidana penjara, JPU menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti 240 hari pidana penjara.

Perkara ini bermula ketika tiga ekor Komodo (Varanus komodoensis) dikirim dari Labuan Bajo ke Surabaya melalui jalur laut pada 31 Januari 2026.

Ketiga satwa yang masing-masing berukuran sekitar 60 sentimeter itu disembunyikan di dalam tiga pipa paralon, kemudian dimasukkan ke dalam kardus.

Pengiriman tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026. Petugas Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan pengiriman tersebut dan menemukan tiga Komodo dalam kondisi hidup.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Rizal yang ditangkap di kawasan Pesapen Kali saat hendak menjemput satwa.

Dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Suymin mengaku memperoleh tiga Komodo dari seorang pemburu di Labuan Bajo yang dikenalnya melalui Facebook.

Tiga Komodo tersebut dibeli sekitar Rp. 6,5 juta per ekor, kemudian ditawarkan kepada Bisma dengan harga sekitar Rp. 31,5 juta per ekor.

“Saya membeli tiga ekor dari pemburu. Harga saya yang menentukan,” ujar Suymin dalam persidangan.

Suymin juga mengaku dua kali bertemu Rizal di Surabaya, termasuk saat penyerahan Komodo.

Sementara Rizal mengaku hanya menjalankan perintah Bisma untuk menerima dan mengantar satwa ke rumah Bisma. Ia mendapat upah Rp. 500 ribu per ekor dan mengakui sejak awal mengetahui Komodo merupakan satwa dilindungi.

Bisma menerangkan, pesanan tiga Komodo diperolehnya melalui Facebook dan kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Pesanan tersebut disebut berasal dari Verrol Putra Perdana, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah.

“Uangnya dari Verrol, saya hanya mencarikan hewannya,” kata Bisma.

Bisma juga mengaku pernah berkomunikasi dengan calon pembeli dari Thailand. Harga Komodo, menurutnya, bergantung pada ukuran satwa.

Dalam dakwaan, JPU Estik Dilla Rahmawati, Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tajung Perak dan Assri Susantina dari Kejati Jatim mengungkap transaksi ketiga Komodo berlangsung secara bertahap. Suymin menawarkan Komodo kepada Bisma, kemudian satwa dijual kembali kepada Verrol dengan sistem uang muka.

JPU juga mengungkap dugaan 12 kali pengiriman Komodo yang dilakukan Suymin kepada Bisma sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026. Dari transaksi tersebut, Suymin diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp12 juta hingga Rp. 20 juta per ekor.

Bisma diduga mendapat keuntungan sekitar Rp. 5 juta per ekor, sedangkan Rizal memperoleh upah sekitar Rp100 ribu hingga Rp.500 ribu setiap pengiriman.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tiga Komodo yang menjadi barang bukti harus dikembalikan kepada BBKSDA Provinsi Jawa Timur untuk direhabilitasi dan selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.

Selain tiga Komodo, barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 80 juta, sejumlah telepon seluler, tiga pipa paralon, kardus, sepeda motor Yamaha WR 155, kartu ATM, tiket bus serta sejumlah rekening koran.

Beberapa telepon seluler, tiga pipa paralon dan kardus dituntut dirampas untuk dimusnahkan karena berhubungan dengan terwujudnya tindak pidana.

Sedangkan sepeda motor Yamaha WR 155 milik Rizal dituntut dikembalikan kepada Rizal. Kartu ATM BCA dan Mandiri dirampas untuk dimusnahkan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang dilanjutkan Selasa (8/9/2026) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top