Dugaan Kuat Beli 1 Gram Sabu : Terdakwa Mengaku Memperoleh Keuntungan 200, Saat Sidang di Tuntut 6 Tahun Penjara. Denda 400 Juta

SURABAYA,- Terdakwa Dicky Wahyudi dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.

Dalam dakwaan JPU, Dicky pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Rusun Sumbo Surabaya, membeli sabu sekitar 1 gram dari seseorang bernama Iyus seharga Rp750 ribu untuk dijual kembali.

Setibanya di kamar kos, sabu tersebut dibagi menjadi 9 poket. Dua poket dijual kepada saksi Ery Sandi, sedangkan satu poket dijual kepada Wiji. Setiap poket dijual seharga Rp100 ribu.J

PU menyebut Dicky telah tiga kali membeli sabu dari Iyus. Dari satu gram sabu, terdakwa mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Dicky diamankan anggota Polrestabes Surabaya di kos Nomor 2, Jalan Sidodadi Gang 10 Nomor 40. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat netto 0,317 gram, dua pak plastik klip, dua skrop dari sedotan, satu kotak bekas jarum pentul, uang hasil penjualan sabu Rp300 ribu, serta satu unit HP Infinix Hot 50 warna hitam.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03664/NNF/2026 tertanggal 5 Mei 2026 menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, JPU menyatakan Dicky terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menuntut Dicky dengan pidana 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp. 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatannya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti 120 hari penjara.

Barang bukti sabu 0,317 gram, plastik klip, dua skrop, dan kotak bekas jarum pentul diminta dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang Rp300 ribu hasil penjualan sabu dan HP Infinix Hot 50 diminta dirampas untuk negara.

Terdakwa didampingi penasihat hukum Roni Bahmari dan rekan. Sidang dilanjutkan Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pembelaan.

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top