SURABAYA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai kontrak di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menjadi pelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan. Kasus ini bukan sekadar persoalan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menyelewengkan wewenang, melainkan sebuah cermin evaluasi terhadap seberapa efektif sistem pengawasan internal yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Peristiwa ini terungkap setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerima laporan langsung dari masyarakat melalui hotline resmi Pemkot. Laporan tersebut menyebut adanya permintaan uang senilai Rp20 juta per orang kepada sejumlah calon tenaga kerja, dengan iming-iming lolos seleksi dan ditempatkan di Dishub. Total uang yang dipersoalkan dalam kasus ini mencapai Rp80 juta.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. ASN yang dilaporkan, bernama Sri Lestari atau Tari, kini telah dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Surabaya. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui telah menerima uang tersebut, mengaku telah menggunakan sebagian dana, dan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian.
Langkah Wali Kota untuk menindak tegas oknum tersebut patut diapresiasi. “Saya pastikan, siapa pun yang terbukti menerima uang tersebut harus ditindak tegas, bahkan diberhentikan,” tegas Eri. Ia juga meminta Inspektorat menelusuri aliran dana, apakah uang tersebut murni dinikmati sendiri atau ada pihak lain (atasan) yang ikut menikmati.
Namun, dalam kajian ilmu pemerintahan dan tata kelola yang baik (good governance), muncul pertanyaan kritis: mengapa dugaan penyimpangan ini baru terungkap setelah ada aduan warga? Jika sistem pengawasan berjalan baik, seharusnya potensi kecurangan dapat dideteksi sejak dini, sebelum masyarakat menjadi korban.
Di sinilah peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat, diuji. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengawasan bukanlah kegiatan yang menunggu bola panas bergulir. Pengawasan harus bersifat preventif (mencegah) dan detektif (mendeteksi lebih awal).
Selain pengawasan oleh Inspektorat, ada yang namanya “pengawasan melekat”. Ini adalah tanggung jawab mutlak dari setiap pimpinan perangkat daerah (kepala dinas) untuk mengawasi anak buahnya secara langsung. Jika ada proses rekrutmen yang melibatkan transaksi uang, seharusnya atasan langsung atau mekanisme internal di Dishub bisa mendeteksi adanya kejanggalan prosedur.
Fakta bahwa kasus ini baru terbongkar melalui laporan masyarakat menunjukkan masih ada celah dalam pengawasan rutin. Evaluasi harus dilakukan untuk menjawab apakah pengawasan selama ini hanya bersifat administratif (mengecek laporan di atas kertas) tanpa menyentuh realitas di lapangan.
Pemerintah Kota Surabaya kini menghadapi tantangan untuk tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada individu yang bersalah, tetapi juga membenahi sistemnya. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa ke depan, proses rekrutmen harus transparan dan menyasar kelompok masyarakat desil satu hingga tiga. “Semuanya harus diumumkan secara terbuka. Dengan begitu, seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar dan tidak ada oknum yang bermain,” ujarnya.
Pernyataan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk prosedur yang ketat. Mulai dari pengumuman lowongan yang jelas, seleksi berbasis sistem yang meminimalisir interaksi tunai, hingga pembukaan saluran pengaduan yang aman bagi warga.
Kasus pungli Dishub ini adalah tamparan, sekaligus momentum pembenahan. Birokrasi yang bersih tidak cukup hanya dibangun dengan ancaman pemecatan setelah masalah terkuak di media. Integritas pemerintahan harus dibangun lewat pengawasan yang konsisten setiap hari, keteladanan pimpinan, dan kemauan untuk membenahi sistem agar tidak ada lagi celah bagi oknum untuk merogoh kocek rakyat.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.






