Terdakwa Sopir Isuzu Tabrak Korban Hingga Meninggal Dunia, Begini Ceritanya

SURABAYA – Terdakwa Andri Paryono (29), sopir truk Isuzu, menjalani sidang perdana di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11/2026). Ia didakwa melakukan kelalaian saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Johannes Alphian meninggal dunia serta sebuah mobil Hyundai Palisade mengalami kerusakan nilai kerugian Rp.65.855.212.-

Dalam sidang di ruang Garuda 2 yang dipimpin hakim ketua Nyoman Ayu Wulandari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, kecelakaan terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Menganti Babatan, Wiyung, tepatnya di depan Kantor WOM Finance Nomor 620-620-A, Surabaya.

Saat itu, terdakwa mengemudikan truk Isuzu putih bernopol L-8552-CD dari arah barat ke timur melalui lajur kanan dengan kecepatan sekitar 30-35 kilometer per jam menggunakan gigi tiga.

Namun, karena kondisi tubuh lelah setelah mengangkut dan menurunkan buah kelapa di sejumlah warung es kawasan Pasar Menganti, ditambah kurang tidur dan mengantuk, terdakwa diduga kurang konsentrasi. Truk yang dikemudikannya kemudian menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil pick up Mitsubishi L300 hitam bernopol L-8733-BD yang dikemudikan Johannes Alphian dan berjalan searah di depannya.

Benturan membuat mobil pick up terdorong ke depan dan ke kiri hingga menghantam bagian kanan Hyundai Palisade hitam bernopol W-215-ZAL milik saksi Dr. Rizal Halimah yang sedang terparkir di bahu jalan. Mobil pick up kemudian kembali menabrak pohon di pinggir jalan.

Sementara truk yang dikemudikan terdakwa terus melaju ke arah timur dan baru berhenti sekitar 50-60 meter dari lokasi posisi akhir mobil pick up.

Akibat kejadian tersebut, Johannes Alphian sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RS William Booth Surabaya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami trauma tumpul pada dada dan perut, luka lecet, serta patah tulang rusuk kiri kelima dan keenam. Korban menjalani rawat inap selama empat hari sebelum melanjutkan rawat jalan.

Namun, kondisi korban semakin memburuk. Pada 4 Agustus 2026, korban dirujuk ke RS Universitas Airlangga untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami penurunan kesadaran, infeksi paru-paru, anemia, nyeri dada, serta patah tulang dada akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga memiliki penyakit kronis berupa hipertensi dan gangguan ginjal yang membutuhkan perawatan intensif, termasuk tindakan cuci darah.

Meski telah mendapatkan penanganan medis dan perawatan intensif, Johannes Alphian akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 21 Agustus 2026 pukul 16.59 WIB di RS Universitas Airlangga.

JPU menyebut kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kerugian Palisade Rp65,8 Juta

Selain akibat fatal terhadap pengemudi pick up, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan Hyundai Palisade milik Dr. Rizal Halimah mengalami kerusakan pada bemper depan sebelah kiri dan bagian bodi depan.

Akibat kerusakan tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar Rp65.855.212.

Atas peristiwa yang sama, terdakwa juga didakwa secara alternatif melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat, serta Pasal 310 Ayat (1) terkait kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top