MINUM 17 GELAS ALKOHOL, ERICA NATASHA TETAP NYETIR — TABRAK TAKSI, HANTAM PICK UP HINGGA RENGGUT NYAWA 

Surabaya | TabirlenteraNusantara.com – Pengakuan mengonsumsi sekitar 17 gelas minuman beralkohol sebelum mengemudikan mobil menjadi sorotan dalam persidangan Erica Natasha Risakotta di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa tetap mengemudi meski mengaku pusing dan agak mabuk. Akibatnya, mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarainya terlibat kecelakaan beruntun, hingga merenggut nyawa Rachmad Praditya Kusuma (25).

 

Dalam sidang agenda pemeriksaan empat saksi fakta di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (3/11/2026), JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mengungkap rangkaian kecelakaan yang terjadi Minggu dini hari, 23 Agustus 2026.

 

Di hadapan majelis hakim, Erica mengakui minum di Cafe Ambyar. Saat ditanya jumlahnya, terdakwa menyebut sekitar 17 gelas. Meski merasa kepalanya pusing dan agak mabuk, ia tetap mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L 1049 OO.

 

Terdakwa mengaku tidak terpikir meminta bantuan teman untuk mengantarnya pulang maupun berhenti terlebih dahulu. Ia juga mengaku tidak memperhatikan kecepatan kendaraan.

 

Saksi Kurniawan, pengemudi taksi, menerangkan mobil terdakwa menabrak bagian belakang kendaraannya sekitar pukul 03.00 WIB. Benturan mengenai bemper belakang dan lampu sebelah kiri.

 

Menurut Kurniawan, terdakwa sempat menghentikan mobil dan menyatakan sanggup bertanggung jawab. Namun, kendaraan tersebut kemudian kembali melaju meninggalkan lokasi.

 

Erica membenarkan tabrakan pertama tersebut. Ia mengaku pandangannya masih jelas, tetapi kepalanya mulai terasa pusing. Meski demikian, perjalanan tetap dilanjutkan menuju Jalan Gubernur Suryo Surabaya.

 

Sekitar satu kilometer dari lokasi pertama, mobil terdakwa kembali menabrak kendaraan pikap yang sedang digunakan untuk memuat barang dan properti.

 

Benturan keras membuat Rachmad terjepit di antara dua kendaraan. Tubuh korban terdorong ke bagian depan pikap yang bermuatan scaffolding. Wajahnya menghantam muatan tersebut hingga mengalami luka parah.

 

Saksi Anas, kepala divisi almarhum, menerangkan saat kejadian mereka sedang melakukan pemuatan barang. Tiba-tiba mobil putih yang dikemudikan terdakwa datang dan menabrak kendaraan di lokasi. Menurutnya, mobil tersebut tidak terlihat mengerem sebelum benturan.

 

Anas mengetahui korban terjepit dan berupaya membantu. Korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Soetomo. Saat perjalanan, korban disebut masih bernapas. Namun, sekitar pukul 04.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

 

Keterangan serupa disampaikan Muhammad Iqbal. Saksi yang berada di sekitar pikap itu mengaku mendengar benturan keras. Saat memeriksa bagian belakang kendaraan, ia mendapati korban terjepit.

 

Iqbal bahkan melepas rem tangan kendaraan agar mobil dapat digerakkan dan korban bisa dikeluarkan dari jepitan.

 

Suasana sidang menghangat saat Sunanto, ayah korban sekaligus purnawirawan, menyampaikan kekecewaannya terhadap terdakwa.

 

Sunanto mengaku mendapat kabar kematian anaknya dari teman korban yang menghubunginya sambil menangis. Rachmad berusia 25 tahun dan disebut menjadi tulang punggung keluarga.

 

Ia menyayangkan terdakwa tidak pernah datang langsung ke rumah untuk meminta maaf. Padahal, dirinya mendengar terdakwa disebut akan menyampaikan permintaan maaf.

 

“Mau minta berapa? Kamu pikir anak saya bisa diganti dengan uang?” ungkap Sunanto di hadapan majelis hakim.

 

Ia menegaskan kehilangan anak bukan persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan uang atau ganti rugi. Sunanto meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil.

 

Sunanto juga mengakui tidak menyaksikan langsung kecelakaan tersebut. Ia menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.

 

Dalam pemeriksaan, Erica mengakui mengonsumsi alkohol sebelum berkendara dan tetap membawa mobil meski merasa pusing. Ketika ditanya mengapa tidak berhenti atau meminta bantuan teman, terdakwa menjawab tidak terpikir untuk melakukannya.

 

Terdakwa mengaku merasa bersalah atas kejadian tersebut. Namun, fakta persidangan mengungkap mobilnya sempat menabrak taksi, meninggalkan lokasi, kemudian kembali terlibat kecelakaan yang menyebabkan Rachmad meninggal dunia.

 

Erica sebelumnya didakwa melanggar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), serta Pasal 312 terkait kewajiban pengemudi setelah kecelakaan.

 

Majelis hakim selanjutnya akan menilai keterangan saksi dan pengakuan terdakwa untuk menentukan pertanggungjawaban pidananya.Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top